Berita Sumbawa

Kasus Sewa Tanah Desa Jorok Utan Segera Naik Tahap Penyidikan

Tanah Desa Jorok Utan disewa untuk stasiun pemancar selama 15 tahun hingga 2021 dan diperpanjang kembali

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
KASUS TANAH DESA - Pengendara melewati Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa di Jalan Mangga, Kamis (27/2/2025). Kejaksaan Negeri Sumbawa menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa Jorok Utan, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri Sumbawa menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa Jorok Utan, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain mengungkapkan bahwa Tim Jaksa telah melakukan penyelidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Utan bagi kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat.

"Seluruh berkas penyelidikan telah rampung," kata Indra dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2025).

Baca juga: Modus Sewa Motor, Pria di Mataram Gelapkan Motor Sejumlah Korban

Selanjutnya, direncanakan Tim Jaksa Penyelidik akan melakukan kegiatan ekspose terhadap kasus tersebut dihadapan pimpinan, untuk menentukan langkah tahapan selanjutnya Kamis (27/02/2025). 

Indra, menjelaskan kasus posisi sewa tanah Desa Jorok Utan ini berawal ketika pada tahun 2006 tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 are itu disewa oleh PT. EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021.

Selanjutnya, kontrak sewa tanah diperpanjang dengan nilai Rp540 juta.

"Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening desa akhir tahun 2024 lalu, justru ada diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT. EMA," beber Indra.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved