Berita Sumbawa
Kasus Sewa Tanah Desa Jorok Utan Segera Naik Tahap Penyidikan
Tanah Desa Jorok Utan disewa untuk stasiun pemancar selama 15 tahun hingga 2021 dan diperpanjang kembali
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri Sumbawa menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa Jorok Utan, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain mengungkapkan bahwa Tim Jaksa telah melakukan penyelidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Utan bagi kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat.
"Seluruh berkas penyelidikan telah rampung," kata Indra dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2025).
Baca juga: Modus Sewa Motor, Pria di Mataram Gelapkan Motor Sejumlah Korban
Selanjutnya, direncanakan Tim Jaksa Penyelidik akan melakukan kegiatan ekspose terhadap kasus tersebut dihadapan pimpinan, untuk menentukan langkah tahapan selanjutnya Kamis (27/02/2025).
Indra, menjelaskan kasus posisi sewa tanah Desa Jorok Utan ini berawal ketika pada tahun 2006 tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 are itu disewa oleh PT. EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021.
Selanjutnya, kontrak sewa tanah diperpanjang dengan nilai Rp540 juta.
"Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening desa akhir tahun 2024 lalu, justru ada diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT. EMA," beber Indra.
(*)
Menjadi Tuan Rumah, Bupati Sumbawa Resmi Membuka Sail Indonesia International Yacht Rally 2025 |
![]() |
---|
Cegah Laju Kerusakan Hutan, Bupati Sumbawa Kukuhkan Satgas Perlindungan |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kades dan 2 Anggota LPM di Sumbawa dalam Kasus Sewa Tanah untuk Tower |
![]() |
---|
Pencuri Panel Surya di Moyo Hilir Sumbawa Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Wamen PKP RI Tinjau Penataan Kawasan Permukiman di Sumbawa, Dorong Akselerasi KEK Samota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.