Berita Sumbawa

Cegah Laju Kerusakan Hutan, Bupati Sumbawa Kukuhkan Satgas Perlindungan

Pembentukan Satgas ini sebagai komitmen pemeritah daerah untuk menjaga dan melindungi hutan di Kabupaten Sumbawa.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
LINGKUNGAN - Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot saat mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa pada Selasa (16/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, Selasa (16/9/2025).

Pembentukan Satgas ini sebagai komitmen pemeritah daerah untuk menjaga dan melindungi hutan di Kabupaten Sumbawa.

Setelah pelantikan, Jarot langsung Rapat Koordinasi Satgas Perlindungan dan Pengawasan Hutan, yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Asisten, Kepala OPD serta para Camat se-Kabupaten Sumbawa.

Jarot menegaskan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan yang tak tergantikan, terutama dalam menjaga ketersediaan air. Ia mengingatkan bahwa kondisi hutan Sumbawa kian memprihatinkan, berdampak pada berkurangnya debit air sungai.

"Dulu, sepanjang jalan sungai selalu mengalir meski musim kemarau. Sekarang, bahkan saat musim hujan pun air sungai habis. Yang masih bertahan hanya Sungai Semongkat karena hutannya masih terjaga di wilayah Batulanteh. Kalau hutan terus hilang, lama-lama air tanah juga akan habis. Kasihan anak cucu kita nanti, jangan sampai kita minum air laut karena kehilangan sumber air tawar," tegasnya.

Menurutnya, pembentukan Satgas ini adalah langkah strategis untuk memutus rantai kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang dan krisis lingkungan. 

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penertiban, agar masyarakat dan pengusaha tetap bisa mencari nafkah sesuai aturan tanpa merusak hutan lindung.

"Pemerintah tidak melarang asal ada izin dan dokumen lengkap, serta tidak menebang kayu di kawasan terlarang. Mari kita lakukan komunikasi yang baik, InsyaAllah masyarakat bisa menerima," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tahan Kades dan 2 Anggota LPM di Sumbawa dalam Kasus Sewa Tanah untuk Tower

Sebagai bentuk pengawasan yang lebih transparan, Bupati Sumbawa juga mengumumkan rencana peluncuran hotline call center ‘Lapor Hutan’, yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung jika terjadi pelanggaran di lapangan.

"Dengan sinergi Forkopimda, camat, desa, dan masyarakat, kita bisa menjaga hutan yang masih tersisa. Mari jadikan Sumbawa sebagai daerah yang diberkahi Allah, dengan hutan yang tetap hijau dan lestari," pungkas Jarot.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved