Tambang Rakyat di NTB

4 Blok WPR Masuk Kawasan Hutan, DLHK Tegaskan Harus Miliki Izin PPKH

Meski sudah memiliki IPR, namun blok koperasi tambang di kawasan hutan belum bisa beroperasi karena belum memiliki izin PPKH.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TAMBANG RAKYAT - Kabid Kehutanan DLHK NTB Burhan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (15/9/2025). Ia mengatakan meski sudah memegang IPR namun jika berada di kawasan hutan harus memiliki PPKH. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanayak empat blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapatkan izin, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masuk dalam kawasan hutan. 

Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Burhan menyampaikan, keempat WPR ini berada di Sekotong, Lombok Barat dan di Kabupaten Dompu. 

"Ada di Blok Simbe dan Lemer Sekotong, Lombok Barat, sama di Dompu ada dua," kata Burhan, Senin (15/9/2025). 

Burhan menyampaikan, blok yang berada di kawasan hutan sebelum beroperasi harus memenuhi izin tambahan yakni izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) meski sudah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR). 

"Dia harus punya IPR dulu, baru bisa mengajukan PPKH," kata Burhan. 

Belasan WPR yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM diusulkan menjadi koperasi pertambangan. Namun Burhan mengaku tidak mengetahui koperasi yang memiliki blok di dalam kawasan hutan. 

Burhan menegaskan meski sudah memiliki IPR namun blok dari koperasi tersebut berada di kawasan hutan, mereka belum bisa beroperasi sebelum memiliki izin PPKH. 

“Intinya belum bisa beroperasi sebelum Izin kelola keluar untuk yang masuk kawasan hutan. Karena nanti akan berlaku peraturan kehutanan,” tegasnya. 

Sebelumnya, beredar surat terkait Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan izin prinsip pertambangan rakyat untuk 12 koperasi yang tersebar di Pulau Sumbawa dan Lombok

Surat dengan nomor: 800/673/DESDM/2025 itu keluar langsung dengan tanda tangan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Tembusannya kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi. 

Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa pada prinsipnya, gubernur menyetujui permohonan IPR untuk 12 koperasi. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut surat permohonan dari pihak koperasi. 

KPK Ingatkan Jangan Ada Konflik Kepentingan Dibalik Pendirian Koperasi Tambang NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengurusan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak dibenturkan dengan konflik kepentingan menyusul adanya pembentukan koperasi tambang. 

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pengelolaan tambang dengan pola pendirian koperasi tidak menjadi persoalan asalkan sesuai regulasi yang sudah ada. 

"Tapi jangan sampai di balik ini ada konflik kepentingan, ada suap menyuap dalam penentuannya, ada setoran-setoran itu saja yang saya ingatkan," kata Dian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved