Tambang Rakyat di NTB

4 Blok WPR Masuk Kawasan Hutan, DLHK Tegaskan Harus Miliki Izin PPKH

Meski sudah memiliki IPR, namun blok koperasi tambang di kawasan hutan belum bisa beroperasi karena belum memiliki izin PPKH.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TAMBANG RAKYAT - Kabid Kehutanan DLHK NTB Burhan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (15/9/2025). Ia mengatakan meski sudah memegang IPR namun jika berada di kawasan hutan harus memiliki PPKH. 

Pada Oktober tahun 2024 lalu, KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel salah satu tambang ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. 

Baca juga: Pemprov NTB Konsultasikan Komponen Retribusi dari Koperasi Tambang ke Pemerintah Pusat

Tambang tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), di mana setiap bulannya tambang tersebut mampu menghasilkan omset sampai Rp90 miliar atau Rp1,08 triliun setiap tahunnya. 

Dian menegaskan jangan sampai ada upaya untuk melegalkan lokasi yang memang seharusnya bukan sebagai lokasi pertambangan, misalnya di kawasan hutan seperti yang sudah disegel oleh KPK tahun lalu. 

"Itu tidak bisa dilegalkan karena memang bukan kawasan WPR tetapi kawasan hutan," kata Dian. 

Berdasarkan data KPK, di wilayah Lombok Barat ada dua kawasan yang menjadi lokasi pertambangan rakyat dengan beberapa blok didalamnya. Sementara lokasi yang pernah disegel KPK berada di luar itu. 

Meskipun skema pengelolaan tambang rakyat nantinya dengan sistem koperasi, dampak lingkungannya harus diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak sosial dan kesehatan bagi masyarakat dilingkar tambang nantinya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved