Berita Kota Mataram
Modus Sewa Motor, Pria di Mataram Gelapkan Motor Sejumlah Korban
Pria asal Tanjung Karang, Mataram ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor dengan modus sewa kepada korban
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM,MATARAM - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dari tangan penerima gadai, Senin (2/12/2024).
Sepeda motor tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AYD (23), warga Perumnas Tanjung Karang.
Diketahui, motor tersebut awalnya disewa oleh AYD dari pemiliknya, yang kemudian digadaikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
"Terlapor menggadaikan sepeda motor pelapor tanpa izin atau pemberitahuan, sehingga masuk dalam kategori penggelapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili dalam keterangn tertulis, Selasa (03/12/2024).
Penangkapan AYD berawal dari laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya diterima pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik pelapor.
Baca juga: Hampir Setahun DPO, ASN Pelaku Penipuan Jual Beli Sembako di Lombok Barat Belum Ditemukan
Regi menambahkan, AYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Fakta mengejutkan lainnya, tersangka ternyata diduga telah melakukan aksi serupa terhadap beberapa korban lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui kerap mengulangi modus serupa dengan korban yang berbeda-beda," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lain.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.