Berita Lombok Barat
Hampir Setahun DPO, ASN Pelaku Penipuan Jual Beli Sembako di Lombok Barat Belum Ditemukan
Korban kasus penipuan dan penggelapan bisnis jual beli sembako di Lombok Barat berharap polisi segera menangkap pelaku
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Satresktim Polres Lombok Barat masih memburu Aprilia Trifida (37), pelaku kasus penipuan bisnis jual beli sembako dengan salah satu perusahaan distributor di Lombok barat senilai Rp 617.839.000.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi permerintah itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok barat sejak Februari 2024 lau. Kini pengejaran yang dilakukan polisi hampir memasuki setahun.
"Masih DPO, mohon bersabar. Sementara itu yang bisa kita sampaikan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja singkat, Senin (2/12/2024).
Abisatya mengatakan, tim hingga saat ini masih berupaya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Aprilia Tripfida. Termasuk mencari keberadaan dan tempat tinggal tersangka.
Dalam kasus tersebut pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jonto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari pelapor ata kasus tersebut pada tahun 2023, dengan nomor Polisi: LP/B/147/X/2023/SPKT/SAT RESKRIMPOLRERS LOBAR/POLDA NTB.
Kasus tersebut kemudian naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/117/X/RES.1.11./2023/RESKRIM pada tanggal 25 Oktober 2023.
Baca juga: Pria di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Jual Beli Tanah Kavling
Hingga pada 5 Februari 2024, Polres Lombok Barat menerbitkan surat Daftar Pencar Orang (DPO) dengan nomor: DPO/01/II/RES.1.11./2024/Reskrim, karena pelaku tidak koperratif, tidak menghadiri pemanggilan selama dua kali.
Menanggapi proses hukum Aprilia Trifida ini, Daniar Rahmana yang merupakan pelapor sekaligus korban berharap agar tersangka segera ditangkap.
"Saya berharap agar persoalan ini bisa cepat selesai, dan korban mendapatkan haknya, karena sampai hari ini belum ada kepastian," harap Daniar.
Daniar mengaku turut melakukan upaya pencarian dan menanyakan ke sejumlah pihak tentang keberadaan tersangka.
Ditambahkan Daniar, korban bukan dari dirinya saja, melainkan ada dari kalangan pelaku usaha mikro kecil (UKM) dengan modus sama, terduga mengambil barang orang kemudian tidak pernah menyetorkan pembayaran.
"Banyak korbannya juga, ada yang di Pondok Pesantren, Desa Duman, di Lombok Tengah dan sampai hari ini ada beberapa korban yang saya tau infonya juga kena," ungkapnya.
Daniar menerangkan, modus tersangka melakukan dugaan penipuan itu dengan cara mengambil barang dan berjanji membayar melalui Bilyet Giro (BG). Selain itu tersangka juga memberikan jaminan berupa BPKB Mobil untuk menambah kepercayaan distributor.
Setelah menerima barang, tersangka lalu menghilang dan tidak memenuhi janjinya membayar barang melalui BG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.