Berita Mataram
Meliput Banjir Berujung Dugaan Persekusi, Jurnalis Inside Lombok Resmi Tempuh Jalur Hukum
Inside Lombok bersiap mendukung penuh keputusan korban untuk menempuh jalur hukum, bahkan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tim legal
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Usai wartawan lain melakukan wawancara, Yudina kemudian beranjak pulang dengan berlinang air mata.
“Karena saya lihat dia menangis sudah dari dalam, makannya saya kejar agar tidak terjadi kesalahpahaman, makannya saya pegang tangannya sembari minta maaf,” tuturnya.
Baca juga: KKJ NTB Atensi Serius Kasus Intimidasi Jurnalis Perempuan oleh Pihak Pengembang Soal Berita Banjir
Yudina kemudian menolak ajakan dan memilih untuk pulang. “Saya kaget dengar isu ada intimidasi itu, saya tekankan sekali lagi, itu enggak ada,” tegasnya.
Ia mengaku telah meminta maaf secara langsung dengan mendatangi rumah mertua Yudina.
“Jadi saya dan mertuanya sudah saling maaf, dan memang tidak ada apa-apa, hanya kesalahpahaman saja, bahkan mertuanya bilang kalau ada wartawan yang menghubungi bilang saja saya sudah memaafkan,” klaimnya.
Kronologi Dugaan Persekusi dan Intimidasi dan Tanggapan AJI Mataram
Kronologis kejadian, pada hari Selasa (11/2015) sekitar pukul 11.30 Wita, Jurnalis InsideLombok, Yudina bersama Wendi (wartawan Radar Mandalika), Muzakir (INews) dan Awal (SCTV) hendak meminta konfirmasi kepada PT. Meka Asia selaku pengembangan perumahan. Permintaan konfirmasi itu, berkaitan dengan keluhan warga yang mengalami kebanjiran.
Sebelum masuk ke ruangan, owner PT. Meka Asia menanyakan satu persatu jurnalis yang datang. Saat Yudina menyebutkan nama medianya langsung ditunjuk dan tidak dipersilahkan masuk ke ruangan. Jurnalis lainnya sempat memberikan penjelasan kepada owner PT. Meka Asia tetapi tidak digubris.
Yudina memilih keluar. Justru, korban ditarik oleh Egas Pradhana dan wajahnya diremas. Korban merasa ketakutan karena diintimidasi. Yudina langsung menangis. Pelaku mendesak korban agar tidak menangis sambil melontarkan kata-kata kasar.
Ketua AJI Mataram, M. Kasim mengecam tindakan dari tindakan dari pimpinan PT. Meka Asia dan pelaku Egas Pradhana yang mengintimidasi dan melakukan kekerasaan fisik terhadap jurnalis InsideLombok,Yudina. Korban tidak mengetahui permasalahan yang diprotes pelaku. Karena, postingan yang disiarkan di medsos InsideLombok merupakan kiriman warga perihal keluhan kondisi perumahan yang mengalami banjir. “Jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan produk jurnalistik,” kata Cem sapaan akrabnya.
Cem mendesak pelaku diproses secara hukum. Pasalnya, kekerasaan dialami korban bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana disebutkan pasal 2 dan 3 tentang hak dan tanggungjawab media. “Jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.
Korban memiliki itikad baik mengkonfirmasi keluhan warga ke pengembangan perubahan, tetapi mengalami persekusi. Di satu sisi, Yudina juga sedang hamil dua bulan. Tindakan pelaku mengusir wartawan oleh pihak pengembang terindikasi melanggar Pasal 2 UU Pers, karena menghalang-halangi kerja jurnalis.
“Pasal 18 menyebutkan siapapun yang melakukan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung pada kekerasaan fisik, maka pelaku diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” demikian kata Cem.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.