KKJ NTB Atensi Serius Kasus Intimidasi Jurnalis Perempuan oleh Pihak Pengembang Soal Berita Banjir

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
KECAM INTIMIDASI - Ilustrasi para jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram melakukan orasi di depan kantor Gubernur Provinsi NTB, Senin (5/4/2021). Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Wartawati Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani diduga mengalami persekusi dari seorang pegawai developer atau pengembang di Lombok Barat, Selasa (11/2/2025).

Pelaku berinisial AG, salah satu pegawai pengembang Meka Asia diduga mengintimidasi korban yang melakukan upaya konfirmasi. 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. Apalagi kejadian ini dialami jurnalis perempuan dalam kondisi hamil.

"Apapun alasannya, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan," ujar Koordinator KKJ Haris Mahtul, Selasa (11/2/2025). 

Baca juga: AJI Mataram Kecam Tindakan Pengembang Intimidasi Jurnalis Terkait Pemberitaan Banjir

Dia menyatakan, pihak pengembang semestinya memanfaatkan ruang klarifikasi yang sudah disediakan Redaksi Inside Lombok

Sikap redaksi Inside Lombok sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, serta sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik poin 11.

Namun yang dilakukan malah tindakan intimidasi dan kekerasan fisik. 

Perbuatan ini justru terindikasi memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Bahwa setiap pelaku yang melakukan upaya menghalang halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Direktur LSBH NTB Badaruddin sedang melakukan kajian untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku. 

Baca juga: Bupati Lombok Barat Terpilih LAZ Turun Bantu Korban Banjir 

Baik dari segi delik pidana UU Pers maupun kekerasan terhadap perempuan.

"Ada dua delik pidana yang memungkinkan untuk menjerat pelaku, baik itu UU Pers maupun Kekerasan terhadap perempuan," ujar Badaruddin.

Saat ini KKJ NTB terus berkoordinasi dengan KKJ Indonesia untuk melakukan langkah advokasi lanjutan sembari terus memantau pemulihan psikis korban. 

Laporan awal terkait kasus ini sudah tersampaikan ke Koordinator KKJ Indonesia, Eric Tanjung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved