Berita Mataram

Meliput Banjir Berujung Dugaan Persekusi, Jurnalis Inside Lombok Resmi Tempuh Jalur Hukum

Inside Lombok bersiap mendukung penuh keputusan korban untuk menempuh jalur hukum, bahkan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tim legal

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
KEKERASASN TERHADAP JURNASLIS - Jurnalis Inside Lombok, Yudina (kanan) saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpasu (SPKT) Polretsa Mataram, Rabu (12/2/2025). Yudina melaporkan kasus dugaan intimidasi dan persekusi yang diaaminya saat meliput di PT Meka Asia. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wartawan Inside Lombok, Yudina resmi melaporkan oknum pegawai developer, PT Meka Asia ke Polresta Mataram atas dugaan kasus persekusi dan intimidasi saat melakukan peliputan, Rabu (12/2/2025). 

Yudina datang ke Polresta Mataram sekitar pukul 12.15 WITA, didampingi tim redaksi dan sejumlah organisasi profesi jurnalis, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Mataram dan Kominte Keselamatan Jurnalis (KKK) Nusa Tenggara Barat. 

"Kami dari Redaksi Inside Lombok menyayangkan ada dugaan persekusi yang dialami jurnalis kami (Yudina) ketika meliput isu banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat. Seharusnya hal ini tidak terjadi, jika semua pihak memahami kerja jurnalistik kami semata-mata berusaha memenuhi kepentingan publik," ungkap Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama, Rabu (12/2/2025). 

Inside Lombok bersiap mendukung penuh keputusan korban untuk menempuh jalur hukum, bahkan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tim legal hukum untuk mengawal kasus yang menimpa jurnalisnya. 

"Saat ini Inside Lombok berkomitmen penuh mendampingi jurnalis kami mendapatkan keadilan sebagai mana mestinya, agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku," kaya Bayu. 

Baca juga: AJI Mataram Kecam Tindakan Pengembang Intimidasi Jurnalis Terkait Pemberitaan Banjir

Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Ahamd Taufik membenarkan laporan tersebut dan saat ini masih meminta keterangan Yudina sebagai pelapor. 

"Jadi terkait laporan tersebut kami telah terima, dan kami akan mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan," kata Taufik.

Disampaikan Taufik, usai menerima laporan ini, selanjutnya akan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk dari terlapor dalam hal ini pihak pegawai PT Meka Asia yang menjadi terlapor.

"Oleh karena itu kami akan mencari saksi-saksi kemudian akan memeriksa lokasi kejadian. Nanti juga kami akan meminta keterangan dari terlapor (pihak pengembang)," ungkapnya. 

Sebelumnya, PT Meka Asia Properti memberikan penjelasan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis Inside Lombok, Yudina, saat melakukan peliputan banjir.

Perwakilan PT Meka Asia, Diegas Bulan Pradhana yang dikonfirmasi Tribun Lombok menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

“Saya hanya diberikan mandat oleh direktur untuk menolak menjawab apapun dari Inside karena dianggap pemberitaannya berat sebelah,” ucapnya, menjawab TribunLombok.com via telepon, Selasa (11/2/2025). 

Dia mengungkap kronologi kejadian pada Selasa (11/2/2025) tersebut. Saat itu, beberapa orang wartawan datang wawancara terkait kejadian banjir di lokasi perumahan Meka Asia, di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. 

Meka Asia, kata dia, tidak memperkenankan Inside Lombok melakukan wawancara.

“Dalam hal ini kami berhak untuk menolak wawancara, ini kan memang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku,” klaimnya.

Usai wartawan lain melakukan wawancara, Yudina kemudian beranjak pulang dengan berlinang air mata.

“Karena saya lihat dia menangis sudah dari dalam, makannya saya kejar agar tidak terjadi kesalahpahaman, makannya saya pegang tangannya sembari minta maaf,” tuturnya.

Baca juga: KKJ NTB Atensi Serius Kasus Intimidasi Jurnalis Perempuan oleh Pihak Pengembang Soal Berita Banjir

Yudina kemudian menolak ajakan dan memilih untuk pulang. “Saya kaget dengar isu ada intimidasi itu, saya tekankan sekali lagi, itu enggak ada,” tegasnya.

Ia mengaku telah meminta maaf secara langsung dengan mendatangi rumah mertua Yudina.

“Jadi saya dan mertuanya sudah saling maaf, dan memang tidak ada apa-apa, hanya kesalahpahaman saja, bahkan mertuanya bilang kalau ada wartawan yang menghubungi bilang saja saya sudah memaafkan,” klaimnya.

Kronologi Dugaan Persekusi dan Intimidasi dan Tanggapan AJI Mataram

Kronologis kejadian, pada hari Selasa (11/2015) sekitar pukul 11.30 Wita, Jurnalis InsideLombok, Yudina bersama Wendi (wartawan Radar Mandalika), Muzakir (INews) dan Awal (SCTV) hendak meminta konfirmasi kepada PT. Meka Asia selaku pengembangan perumahan. Permintaan konfirmasi itu, berkaitan dengan keluhan warga yang mengalami kebanjiran. 

Sebelum masuk ke ruangan, owner PT. Meka Asia menanyakan satu persatu jurnalis yang datang. Saat Yudina menyebutkan nama medianya langsung ditunjuk dan tidak dipersilahkan masuk ke ruangan. Jurnalis lainnya sempat memberikan penjelasan kepada owner PT. Meka Asia tetapi tidak digubris.

Yudina memilih keluar. Justru, korban ditarik oleh Egas Pradhana dan wajahnya diremas. Korban merasa ketakutan karena diintimidasi. Yudina langsung menangis. Pelaku mendesak korban agar tidak menangis sambil melontarkan kata-kata kasar.

Ketua AJI Mataram, M. Kasim mengecam tindakan dari tindakan dari pimpinan PT. Meka Asia dan pelaku Egas Pradhana yang mengintimidasi dan melakukan kekerasaan fisik terhadap jurnalis InsideLombok,Yudina. Korban tidak mengetahui permasalahan yang diprotes pelaku. Karena, postingan yang disiarkan di medsos InsideLombok merupakan kiriman warga perihal keluhan kondisi perumahan yang mengalami banjir. “Jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan produk jurnalistik,” kata Cem sapaan akrabnya.

Cem mendesak pelaku diproses secara hukum. Pasalnya, kekerasaan dialami korban bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana disebutkan pasal 2 dan 3 tentang hak dan tanggungjawab media. “Jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Korban memiliki itikad baik mengkonfirmasi keluhan warga ke pengembangan perubahan, tetapi mengalami persekusi. Di satu sisi, Yudina juga sedang hamil dua bulan. Tindakan pelaku mengusir wartawan oleh pihak pengembang terindikasi melanggar Pasal 2 UU Pers, karena menghalang-halangi kerja jurnalis. 

“Pasal 18 menyebutkan siapapun yang melakukan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung pada kekerasaan fisik, maka pelaku diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” demikian kata Cem.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved