Opini
Interpelasi dan Mentoknya Kehendak Politik Lima Fraksi DPRD NTB
Sebagai hak anggota dewan perwakilan rakyat, interpelasi tentu merupakan alat istimewa bagi subjeknya untuk melindungi diri dari asumsi dan pretensi
Pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan interpelasi kepada Pemerintah tentang kebijakan atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah.
Interpelasi sendiri bertujuan: Mengklarifikasi kebijakan atau tindakan pemerintah; Mengevaluasi efektivitas kebijakan atau tindakan pemerintah; Mengidentifikasi masalah atau kesalahan dalam kebijakan atau tindakan pemerintah; Mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atau tindakan yang diambil.
Manfaat Interpelasi
Sebagai hak anggota dewan perwakilan rakyat, interpelasi tentu merupakan alat istimewa bagi subjeknya untuk melindungi diri dari asumsi dan pretensi negatif masyarakat konstituen terhadap kinerja dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat. Selama ini penilain masyarakat terhadap anggota dewan perwakilan rakyat tidak positif wabil khusus DPRD NTB.
Namun dengan menggelindingnya wacana interpelasi yang di inisiasi beberapa anggota dewan-bahkan notabene pendatang baru di parlemen menunjukkan spirit baru pelaksanaan fungsi check and balances di dalam relasi eksekutif-legislatif.
Fungsi penyeimbang dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan menjadi sangat penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sesuai norma undang-undang dan egenda demokrasi secara holistik.
Dinamika yang terjadi pada sidang paripurna tersebut bagian dari proses demokrasi secara luas. Kita butuh dinamika politik yang stabil tapi tidak juga saling menyandra. Dan kita butuh fungsi parlemen yang kuat untuk menghadirkan fungsi eksekutif yang stabil.
Pada konteks politik manfaat interpelasi menjadi krusial guna: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah; Mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atau tindakan yang diambil; Memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan atau tindakan pemerintah;Meningkatkan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Political Will
Berdasarkan hasil pembacaan usulan yang di bacakan sekretaris dewan pada rapat paripurna akhirnya kita mengetahui bahwa usulan hak interpelasi tidak disetujui oleh lima fraksi di antaranya: Fraksi Gerindra, PPP, ABNR, PKS dan PKB. dari lima fraksi itu kita sebagai masyarakat dapat memberikan penilaian apakah kemudian kepentingan kita sudah terwakili atau tidak.
Tentu jawaban mereka akan sangat politis dan tendesius. Tetapi penilaian itu ada di tangan kita sebagai konstituen. Kita dapat melihat kehendak politik (political will) mereka jauh dari kehendak dan kepentingan konstituen.
Kehendak politik anggota DPR adalah cermin dari sikap dan kemauannya untuk menjaga hak-hak konstituen yang mereka wakili.
Pada kasus hak interpelasi sebagai hak yang melekat kepada masing-masing anggota dewan mestinya menjadi kesempatan untuk di manfaatkan menunjukkan kepada publik konstituen bahwa mereka sudah berjuang membela kepentingan rakyat dalam kasus DAK dikbud pemerintah provinsi NTB. Penting menunjukkan Power legislatif di hadapan eksekutif sebagai mitra kerja positif dan kritis.
Namun semua sudah di tetapkan dan hak interpelasi DPRD NTB mentok. Lalu apa yang bisa kita nilai dari usaha beberapa anggota dewan yang masih kritis dan peduli dengan kepentingan rakyat?
Silahkan masyarakat nilai terhadap lima fraksi yang menolak hak interpelasi DAK dikbud pemprov NTB. Walaupun lima tahun masih panjang tapi mengutip perkataan almarhum gusdur: kalau ada orang berbuat salah maafkan tapi tidak kita lupa.
(*)
Praktik Baik Kebijakan Publik Berbasis Bukti dari Kabupaten Lombok Tengah |
![]() |
---|
Dari Puing ke Peluang, Refleksi Gempa Lombok 2018, Bangkitnya Jiwa Kolektif dan NTB Tangguh |
![]() |
---|
Abolisi dan Amnesti Prabowo, Rekonsiliasi Demi Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
Fornas di NTB: Daya Tarik Wisata Hingga Kalkulasi Ekonomi Sang Gubernur |
![]() |
---|
Kebijakan Pembiayaan Partai Politik oleh Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.