Meski Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, DPR Tetap Bakal Batasi Jumlah Pencalonan Pilpres
Semua partai politik dinilai tidak akan secara otomatis bisa mencalonkan capres dan cawapres meski PT 20 persen dihapus MK
TRIBUNLOMBOK.COM - DPR bakal membatasi jumlah pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029.
Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan Pilpres 20 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menjelaskan, putusan MK ini tidak langsung dipersepsikan seolah semua partai politik akan secara otomatis mencalonkan capres dan cawapresnya.
Menurutnya, unsur keadilan bagi partai juga penting dipertimbangkan.
"Misalnya partai yang sudah lolos verifikasi dan sudah pernah ikut pemilu masa mau disamakan dengan partai yang baru mendaftar dan baru ikut pemilu. Nah ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," ucapnya, Minggu (5/1/2025) seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: 5 Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Dia menjelaskan, Komisi II dan Pemerintah akan mempedomani panduan MK dalam melakukan rekayasa konstitusi dalam menindaklanjuti putusan MK No 62/PUU-XXII/2024.
"Agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak," kata Bahtra.
Ia mengatakan Komisi II DPR akan membahas putusan MK itu usai masa reses berakhir.
"Tapi pada intinya sesuai usulan Komisi II ke Baleg dan Pimpinan DPR, agar merevisi UU paket politik dalam bentuk omnibus law politik. Artinya ini satu derap langkah kedepan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," tandasnya.
Penjelasan Putusan MK Hapus PT 20 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hal itu tercantum dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang, Kamis (2/1/2025).
Dalam Putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foech.
Adapun gugatan uji materiil ini dilayangkan empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
Eko Patrio Ungkap Trauma Berat Setelah Rumahnya Dijarah, Kini Fokus Pulihkan Mental Keluarga |
![]() |
---|
Isu Kapolri Diganti, Komisi III DPR RI Jawab Soal Jadwal dan Nama-nama yang Beredar |
![]() |
---|
Keponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR RI Imbas Kontroversi Podcast |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Dapil NTB Lale Syifa Turun Langsung Salurkan Bantuan Air Bersih |
![]() |
---|
Ini Dia 7 Inisiator di Balik Gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat" yang Sedang Ramai Dibicarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.