Johan Rosihan Sebut PPN 12 Persen untuk Produk Pertanian Dapat Mengancam Ketahanan Pangan

Anggota DPR RI Fraksi PKS Johan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PPN 12 persen agar tidak berdampak negatif pada sektor pertanian

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Anggota DPR RI Johan Rosihan. Johan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PPN 12 persen agar tidak berdampak negatif pada sektor pertanian. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kebijakan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 Persen mulai 1 Januari 2024. 

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan prihatin produk pertanian juga termasuk dalam pemberlakukan kenaikan PPN 12 persen.

Legislator Dapil NTB I atau Pulau Sumbawa ini menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor pertanian, swasembada pangan, dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil.

"Kenaikan PPN dapat membebani petani melalui peningkatan biaya produksi, seperti pupuk, benih, dan alat pertanian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024). 

Baca juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Tapi Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja?

Politisi PKS ini mengungkap berbagai risiko apabila PPN 12 persen tetap berlaku untuk produk pertanian. 

Dia menyebut, harga produk pangan bakal naik sehingga menurunkan daya beli masyarakat.

Tak hanya itu, dampak selanjutnya yakni produk lokal yang bisa kala bersaing dengan barang impor yang justru lebih murah. 

"Ini bertentangan dengan upaya melindungi petani dalam negeri," urainya. 

Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas.

Baca juga: Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Mulai Baju, Motor Hingga Ponsel

Harga pangan yang lebih tinggi dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang terjangkau.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan penundaan implementasinya. 

Langkah ini diperlukan agar tidak menghambat sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

"Ketahanan pangan adalah prioritas, dan kami tidak ingin kebijakan ini justru menjadi penghambat bagi pencapaian swasembada pangan," ujar Johan.

Johan mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kebijakan ini, antara lain:

Memperluas daftar produk pertanian strategis yang dikecualikan dari PPN, seperti sayur, buah, dan produk pangan pokok lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved