Kasus Tambang Ilegal Sekotong

5 Fakta Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong: Alat Berat dari China, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Bermula dari pembakaran kamp, tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat NTB akhirnya disegel oleh KPK karena telah rugikan negara triliunan rupiah.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sejumlah petugas memasang plang milik KPK disalah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024). Bermula dari pembakaran kamp, tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat NTB akhirnya disegel oleh KPK karena telah rugikan negara triliunan rupiah. 

Sebulan kemudian, atau tepatnya pada hari Jumat 4 Oktober 2024, KPK akhirnya menyegel tambang emas ilegal tersebut.

Mengenai penyegelan tambang emas Sekotong, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria angkat bicara.

Menurutnya, penyegelan salah satu tambang emas ilegal tersebut sebagai langkah pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong optimalisasi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Tambang ilegal yang disegel KPK itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Sejumlah petugas memasang plang milik KPK disalah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024).
Sejumlah petugas memasang plang milik KPK disalah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Tambang tersebut di diprediksi setiap bulannya mendapatkan omzet Rp 90 miliar atau dalam setahun sebesar Rp 1,08 triliun.

Angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong seluas lapangan sepak bola.

"Ini baru satu lokasi dan tiga stockpile, mungkin disebelahnya ada lagi, belum di Lantung yang di Dompu, Sumbawa Barat, berapa perbulannya? bisa jadi triliunan kerugian negara," kata Dian, Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada 26 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong yang berada di atas lahan seluas 98,16 hektare.

Dian juga mengungkapkan, adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal, meski lahan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).

Ada Alat Berat dan Terpal dari China

Dian juga mengungkapkan bahwa papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus lalu setelah beberapa tahun beroperasi.

Baca juga: KPK Segel Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat, Omzet Capai Rp 1 Triliun Per Tahun

"Kami melihat ada modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya kepada negara," kata Dian.

Temuan KPK lainnya saat turun ke lapangan banyak alat berat hingga terpal berasal dari China.

Limbah Merkuri Tambang Emas Ilegal Sekotong

Selain itu, Dian juga mengungkapkan bahwa limbah merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ini juga berpotensi mencemari lingkungan termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawahnya.

"Daerah sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar, namun tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan," kata Dian, Jumat (4/10/2024).

Bahan-bahan kimia yang digunakan tersebut didatangkan dari China, beberapa alat berat yang digunakan juga didatangkan dari luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved