Demo Guru Swasta di Dompu
Ratusan Guru Swasta di Dompu Demo Tuntut Kesetaraan Jadi PPPK
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh para guru swasta, terutama dalam mekanisme perekrutan PPPK
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Ratusan guru swasta dari berbagai sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, turun ke jalan dalam aksi demonstrasi menuntut kesetaraan hak dengan guru negeri, Kamis (25/9/2025).
Aksi damai ini berlangsung di sejumlah titik strategis, termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu.
Dengan mengenakan pakaian hitam-putih dan membawa spanduk bertuliskan “Hargai Perjuangan Kami Guru Swasta, Stop Diskriminasi,” massa aksi juga mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan kebangsaan.
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh para guru swasta, terutama dalam mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dinilai tidak berpihak kepada mereka.
Baca juga: Kunci Jawaban Sulingjar 2025 Paket C Kepsek dan Guru PAUD, Cek 109 Soal Survei Lingkungan Belajar
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Tohir, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan Kemenag yang dianggap tidak memberi ruang bagi guru swasta untuk ikut serta dalam proses pendataan dan perekrutan PPPK.
“Padahal kami sudah lama mengabdi, minimal kami diberikan kesempatan untuk diangkat langsung menjadi PPPK,” tegas Tohir.
Menurutnya, diskriminasi terhadap guru swasta ini sudah berlangsung terlalu lama. Padahal, secara fungsi dan pengabdian, guru swasta memiliki peran yang tidak kalah penting dibanding guru negeri. Ia menegaskan bahwa tuntutan yang disuarakan memiliki landasan konstitusional yang kuat.
“Dasar hukum inilah yang menjadi acuan kita mendesak pemerintah agar memberi kesetaraan seperti di sekolah negeri,” tambahnya, merujuk pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pendidikan dan negara wajib membiayainya.
Dukungan DPRD Dompu dan Batasan Kewenangan
Aksi para guru swasta ini mendapat tanggapan langsung dari Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, yang menerima perwakilan massa aksi dalam audiensi di ruang rapat dewan.
Ia menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para guru swasta, seraya mengakui keterbatasan kewenangan lembaga legislatif daerah dalam menangani kebijakan nasional terkait perekrutan ASN.
“Kami mendukung aksi ini, namun kami juga harus mengakui bahwa kewenangan DPRD dalam hal ini sangat terbatas. Sehingga kami siap menemani teman-teman sekalian untuk menyampaikan aspirasi ini sampai ke Kemen PAN RB,” ujar Kurnia.
Ia juga mendukung pentingnya memberikan prioritas bagi guru swasta yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.
“Kami menilai sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian, wajar para guru ini mendapatkan penghargaan,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.