Berita NTB

KPK Segel Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat, Omzet Capai Rp 1 Triliun Per Tahun

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, penyegelan salah satu tambang emas ilegal di sekotong sebaga langkah pendampingan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sejumlah petugas memasang plang milik KPK disalah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, penyegelan salah satu tambang emas ilegal tersebut sebagai langkah pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong optimalisasi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Tambang ilegal yang disegel KPK itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Tambang tersebut di diprediksi setiap bulannya mendapatkan omzet Rp 90 miliar atau dalam setahun sebesar Rp 1,08 triliun.

Angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong seluas lapangan sepak bola.

"Ini baru satu lokasi dan tiga stockpile, mungkin disebelahnya ada lagi, belum di Lantung yang di Dompu, Sumbawa Barat, berapa perbulannya? bisa jadi triliunan kerugian negara," kata Dian, Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada 26 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong yang berada di atas lahan seluas 98,16 hektare.

Dian juga mengungkapkan, adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal, meski lahan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).

Baca juga: Polisi Usut Indikasi Keterlibatan WNA di Balik Kegiatan Tambang Emas di Lombok Barat yang Dibakar

Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus lalu setelah beberapa tahun beroperasi.

"Kami melihat ada modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya kepada negara," kata Dian.

Temuan KPK lainnya saat turun ke lapangan banyak alat berat hingga terpal berasal dari China, permasalahan lainnya limbah merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ini juga berpotensi mencemari lingkungan termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawahnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved