Berita Lombok Timur

4.800 BKD di Lombok Timur Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juli 2024

Ribuan Badan Keamanan Desa (BKD) di Lombok Timur secara resmi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di awal bulan Juli 2024 ini.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik (Kanan) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Haliq As'sam saat memberikan santunan kematian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bulan Juli ini 4.800 BKD di Lotim terdaftar sebagai peserta JKN. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ribuan Badan Keamanan Desa (BKD) di Lombok Timur secara resmi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di awal bulan Juli 2024 ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Haliq As'sam melaporkan, terkordinirnya para BKD ini masuk sebagai peserta atas adanya rekomendasi dari Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik.

"Badan Keamanan Desa Alhamdulillah di tahun 2024 atas izin Pak Pj Bupati diberikan perlindungan untuk jaminan keselatan kerja dan jaminan kematian. Sekarang ada 4.800 orang dan mulai berlaku per satu Juli ini," ucap pria yang akrab disapa Sam ini.

Baca juga: 25 Desa di Lombok Timur Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pembayaran iuran dari para BKD ini nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Per-orang BKD nantinya akan dibebankan pembayaran sebesar Rp10.800 untuk sektor penerima upah atau dibebankan sekitar 0,24 persen dari gaji.

Para BKD yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya ketika meninggal dunia akan mendapatkan Rp42 juta untuk klaim kematiannya.

"Kemudian kalau meninggal kecelakaan kerja Rp48 juta, dikali gaji," katanya.

Adapun gaji dari para BKD ini bervariasi bekisar diangka Rp1,5 - Rp2 juta. Semakin besar gaji para BKD ini, maka akan semakin besar pula nilai klaim yang bisa dia ajukan.

Adapun mekanisme pembayaran iuran ini nanti dari BKD itu membutuhkan data dari desa, nantinya desa masing-masing pula mengeluarkan SK.

Baca juga: Pemkab Lotim Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Sejahterakan Petani, Guru Ngaji dan Marbot

"SK itu jadi dasar kami untuk melakukan penagihan," sebutnya.

Berdasarkan laporan BPJS, saat ini sudah ada sebanyak 250 desa dan kelurahan yang telah mendaftarkan BKD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Masing-masing desa dan kelurahan tersebut nantinya akan membayar tagihan yang tersalur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Nanti desa akan ditagih masing-masing, tapi yang bayar nanti langsung dari PMD," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved