Pemkab Lotim Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Sejahterakan Petani, Guru Ngaji dan Marbot
Sebanyak 4.712 petani tembakau di Lombok Timur didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/10/2022).
Beberapa waktu lalu melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemda Provinsi NTB, sebanyak 4.712 petani tembakau Lombok Timur didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berapa Besaran BSU yang Cair September 2022? Cek Daftar Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten (Pembak) Lombok Timur (Lotim) berharap pada tahun 2023 mendatang 16 ribu petani tembakau dapat terlindungi seluruhnya, termasuk pula buruh tembakau.
"Untuk itu Pemda Lombok Timur telah mengadakan rapat finalisasi membahas APBD induk tahun Anggaran 2023 dan akan menyertakan ribuan guru ngaji dan ribuan marbot masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Bupati Sukiman Azmy.
Bupati menghitung, di Lombok Timur terdapat 1.500 lebih masjid, maka dalam satu masjid ditanggung satu marbot dan satu guru ngaji sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain marbot, perangkat desa dan kepala wilayah (kawil), RT serta pekasih juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati juga mengingatkan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia.
"Tahun 2021 terdapat 234.270 orang atau naik 5,56 persen. Trennya juga menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir," katanya.
Ia juga mencontohkan tenaga kerja asal Lombok Timur yang dipulangkan dari Kalimantan dan Sumatra karena kecelakaan kerja.
"Ketika sampai di Lombok Timur tidak memiliki asuransi atau bahkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menjadi urusan pemda untuk memperhatikannya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah barang tentu akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai aspek kesehatan dan lain sebagainya," tutur Bupati Sukiman.
Bupati juga minta kepada Dinas Kesehatan Lombok Timur agar memfasilitasi tenaga non PNS, termasuk yang ada di Puskesmas agar mendapat manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat menyampaikan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN.
Inpres No. 2 tahun 2021 memastikan perlindungan tenaga non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur.
Ia juga berharap seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.