Berita Lombok Timur

25 Desa di Lombok Timur Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dia mengatakan, sebanyak 25 desa di Lombok Timur belum membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 25 desa di Kabupaten Lombok Timur masih menunggak iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.

Demikian disampaikan lKepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail, Senin (29/5/2023).

Dia mengatakan, sebanyak 25 desa di Lombok Timur belum membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.

Akbar juga menjelaskan tunggakan pembayaran iuran tersebut terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023.

Upaya penagihan ke desa-desa yang menunggak telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur melalui Dinas PMD sudah empat kali memanggil pemdes yang menunggak tersebut, namun belum membuahkan hasil.

"Penyebab desa-desa belum membayar karena beberapa persoalan, salah satunya ada yang karena iuran tersebut talah digunakan oleh bendahara atau kepala desanya," ucap Akbar.

Atas persoalan tersebut, Akbar mengatakan telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menagih.'

Akbar mengatakan, Penyerahan SKK tersebut sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemdes selaku pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya akam memotong langsung melalui rekening desa.

Akbar mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMD dan sedang dalam koordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Lombok Timur.

"Kita sedang urus di BPKAD karena, karena pemotongan lansung ini harus ada persetujuan dari pemilik rekening dalam hal ini desa," demikian Akbar. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved