Berita Lombok Timur
25 Desa di Lombok Timur Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dia mengatakan, sebanyak 25 desa di Lombok Timur belum membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 25 desa di Kabupaten Lombok Timur masih menunggak iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.
Demikian disampaikan lKepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail, Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan, sebanyak 25 desa di Lombok Timur belum membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Akbar juga menjelaskan tunggakan pembayaran iuran tersebut terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023.
Upaya penagihan ke desa-desa yang menunggak telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur melalui Dinas PMD sudah empat kali memanggil pemdes yang menunggak tersebut, namun belum membuahkan hasil.
"Penyebab desa-desa belum membayar karena beberapa persoalan, salah satunya ada yang karena iuran tersebut talah digunakan oleh bendahara atau kepala desanya," ucap Akbar.
Atas persoalan tersebut, Akbar mengatakan telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menagih.'
Akbar mengatakan, Penyerahan SKK tersebut sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemdes selaku pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya akam memotong langsung melalui rekening desa.
Akbar mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMD dan sedang dalam koordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Lombok Timur.
"Kita sedang urus di BPKAD karena, karena pemotongan lansung ini harus ada persetujuan dari pemilik rekening dalam hal ini desa," demikian Akbar. (*)
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.