Berita Mataram

Polresta Mataram Siap Tangani Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unram

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menegaskan pihaknya siap memproses laporan korban

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Gedung Rektorat Unram. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menegaskan pihaknya siap memproses laporan korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen Unram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mahasiswa korban dugaan pencabulan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram) belum melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menegaskan pihaknya siap memproses laporan.

Dia mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memudahkan para korban untuk menjalani proses hukum.

"Jadi silakan melapor. Jika ada satu orang saksi cukup jadi alat bukti atau barang bukti," kata Yogi, Kamis (20/6/2024).

Mengacu pasal 6 huruf a, b dan c UU TPKS, disebutkan bahwa untuk alat bukti cukup dengan keterangan satu orang saksi.

Baca juga: Mahasiswi Semester Akhir Unram Khawatir Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Yogi menerangkan bahwa mahasiswa korban tidak perlu khawatir untuk melaporkan kepada polisi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengatakan, korban yang terdiri dari tiga orang mahasiswa baru melaporkan kejadian ke PPKS Unram.

"Tergantung korbannya kalau dia mau lapor ke polisi, seperti kasus kekerasan seksual di Lombok Utara itu korban yang melapor, kalau ini belum sehingga belum bisa diputuskan apakah korban mau melapor atau tidak," kata Joko, Kamis (20/6/2024).

Joko menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk melapor ke polisi kepada para korban.

Satgas PPKS tidak ingin mengintervensi para korban untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Oknum Dosen Unram Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Diberhentikan Sementara

Hanya saja jika para korban akhirnya melapor maka pihaknya akan memberikan pendampingan hukum.

"Kita tidak bisa mengintervensi lebih jauh, tapi kalau korban ngegas, kita juga ikut ngegas," lanjut Joko.

Untuk sementara oknum dosen inisial AW diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved