Berita Mataram
TPP Pejabat Kota Mataram Naik di Tengah Efisiensi Anggaran dan Pemotongan TKD
Masing-masing pejabat eselon II di Kota Mataram menerima TPP sesuai dengan aturan Perwal terbaru
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Pejabat di Kota Mataram mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- TPP pejabat dihitung OPD masing-masing
- Sementara sejak tahun 2024, sudah empat kali revisi Perwal TPP
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Sejumlah pejabat di Kota Mataram mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran puluhan juta per bulan.
Meskipun terjadi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan efisiensi anggaran, namun TPP pejabat tidak berkurang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan TPP ini dihitung OPD masing-masing.
Satu OPD bahkan besarannya mencapai Rp85,7 juta per bulan.
‘’TPP itu dibayarkan tiap bulan. Itu tergantung dari pengajuan masing-masing OPD. Kalau OPD-nya telat mengajukan, ya berarti kita akan telat membayar. Sekda tertinggi sesuai dengan beban kerja mencapai Rp85,7 juta,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: THR dan TPP ASN Kota Mataram Cair Skaligus di Bulan Ramdan, BKD Anggarkan Rp9,7 Miliar
TPP sekda Kota Mataram naik drastis. Terakhir 2023 saat H Effendi Eko Saswito masih tercatat Rp 46 juta.
Sementara sejak tahun 2024, sudah empat kali revisi Perwal dan terbaru tahun 2025 terlampir jumlah TPP Sekda dan para Kepala Dinas.
Sesuai dengan data lampiran berdasarkan Perwal yang mengatur TPP tahun 2025.
Masing-masing pejabat eselon II menerima TPP sesuai dengan aturan.
Sekda mendapatkan Rp 85,7 juta, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Bappeda Rp 17 juta, Kepala BPKSDM, Kadis Dukcapil, Rp 16,2 juta.
Sementara untuk eselon II lainnya, seperti Sekwan, Kadisdik, Dispora, Dinas kearsipan dan Perpustakaan, Dinas pertanian, kasat Satpol PP, Diskominfo, DP3A, DLH, Dikes, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Disdang, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, DPM2T, Damkarmat, Dispar, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Brida, Kesbangpol, BPBD sebesar Rp 14,6 juta.
Ramayoga menjelaskan pencairan TPP tergantung dari masing-masing OPD terkait kebutuhan dan usulan.
“Kalau yang bulan ini TPP November untuk kinerja yang bulan Oktober. Perhitungan di masing-masing OPD, dari BKD hanya mengeluarkan. Sesuai dengan beban kerja itu dihitung oleh masing-masing OPD. Misalnya dia tidak masuk dalam satu hari, dikenakan potongan dan lain sebagainya,” jelasnya.
| BPBD Kota mataram Tetapkan Status Siaga Bencana, Waspada Banjir Rob dan Banjir Bandang |
|
|---|
| Dishub Kota Mataram Atensi Pangkalan Ojol di Depan Mal LEM |
|
|---|
| Pemotongan TKD Kota Mataram Capai Rp370 Miliar, Program Prioritas Disusun Ulang |
|
|---|
| Cara Kemenag Kota Mataram Cegah Kekerasan Santri di Pesantren, Bikin Satgas hingga Gandeng DP3AKB |
|
|---|
| Jabatan 25 Kepala Sekolah di Kota Mataram Kosong, Disdik Segera Gelar Pelatihan untuk Penuhi Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ASN-Pemkot-Mataram-apel1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.