Berita Mataram

TPP Pejabat Kota Mataram Naik di Tengah Efisiensi Anggaran dan Pemotongan TKD

Masing-masing pejabat eselon II di Kota Mataram menerima TPP sesuai dengan aturan Perwal terbaru

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
TPP PEJABAT - Sejumlah pejabat dan ASN mengikuti apel di halaman Kantor Wali Kota Mataram. Masing-masing pejabat eselon II di Kota Mataram menerima TPP sesuai dengan aturan Perwal terbaru. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Sejumlah pejabat di Kota Mataram mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran puluhan juta per bulan.

Meskipun terjadi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan efisiensi anggaran, namun TPP pejabat tidak berkurang. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan TPP ini dihitung OPD masing-masing.

Satu OPD bahkan besarannya mencapai Rp85,7 juta per bulan.

‘’TPP itu dibayarkan tiap bulan. Itu tergantung dari pengajuan masing-masing OPD. Kalau OPD-nya telat mengajukan, ya berarti kita akan telat membayar. Sekda tertinggi sesuai dengan beban kerja mencapai Rp85,7 juta,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: THR dan TPP ASN Kota Mataram Cair Skaligus di Bulan Ramdan, BKD Anggarkan Rp9,7 Miliar

TPP sekda Kota Mataram naik drastis. Terakhir 2023 saat H Effendi Eko Saswito masih tercatat Rp 46 juta. 

Sementara sejak tahun 2024, sudah empat kali revisi Perwal dan terbaru tahun 2025 terlampir jumlah TPP Sekda dan para Kepala Dinas. 

Sesuai dengan data lampiran berdasarkan Perwal yang mengatur TPP tahun 2025. 

Masing-masing pejabat eselon II menerima TPP sesuai dengan aturan. 

Sekda mendapatkan Rp 85,7 juta, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Bappeda Rp 17 juta, Kepala BPKSDM, Kadis Dukcapil, Rp 16,2 juta. 

Sementara untuk eselon II lainnya, seperti Sekwan, Kadisdik, Dispora, Dinas kearsipan dan Perpustakaan, Dinas pertanian, kasat Satpol PP, Diskominfo, DP3A, DLH, Dikes, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Disdang, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, DPM2T, Damkarmat, Dispar, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Brida, Kesbangpol, BPBD sebesar Rp 14,6 juta. 

Ramayoga menjelaskan pencairan TPP tergantung dari masing-masing OPD terkait kebutuhan dan usulan. 

“Kalau yang bulan ini TPP November untuk kinerja yang bulan Oktober. Perhitungan di masing-masing OPD,  dari BKD hanya mengeluarkan. Sesuai dengan beban kerja itu dihitung oleh masing-masing OPD. Misalnya dia tidak masuk dalam satu hari, dikenakan potongan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved