Berita Lombok Timur

Polres Lombok Timur Tangkap 103 Pelaku Pencurian dan Begal

Para pelaku ini diamankan selama Operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari yang dimulai pada 26 Mei - 9 Juni

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Polres Lombok Timur berhasil mengamankan sebanyak 103 tersangka pencurian selama Operasi Jaran Rinjani 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur berhasil mengamankan sebanyak 103 tersangka pencurian.

Para pelaku ini diamankan selama Operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari yang dimulai pada 26 Mei - 9 Juni.

"Total Laporan Polisi 54 dan dan tersangkanya sebanyak 103 orang," ucap Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/6/2024).

Pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 636 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Rata-rata para pelaku beraksi pada malam hari.

Baca juga: Pencurian Rumah Kosong di Lombok Tengah, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

"Para pelaku ini untuk sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) atau sampai pada barang yang dicuri dilakukan dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan lainnya," katanya.

Selain itu, terdapat pula kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau pelaku begal yang melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Para pelaku begal ini dilakukan oleh pelaku dengan didahului kekerasan atau ancaman kekerasan dengan menggunakan alat berupa sajam, kemudian senjata api (Senpi) dan alat-alat kejahatan lainnya.

Sedang untuk Curanmor lainnya yang masih didalami sebanyak 54 orang yang diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

"Modusnya dengan cara menggunakan kunci palsu atau dengan kunci leter T," sebut Hari.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kendaraan roda dua sebanyak 29 unit, roda empat 2 unit, senjata tajam 7 buah, elektronik 8 unit, HP 19 unit, mesin perahu 3 unit.

Baca juga: Kronologi Pencurian Lampu Reklame Jalan Bypass Mandalika: 1 Pelaku Dipukuli Warga, 2 Lainnya Kabur

Kotak HP, rokok, tabung gas, kompor gas. Kemudian ada satu set alat narkoba. Kemudian perlengkapan lain seperti gitar, kartu identitas, dan sapi 1 ekor.

"Total barang bukti yang diamankan ini berjumlah 221 item," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, terdapat 3 tersangka yang merupakan anak di bawah umur.

"Terkait pelaku anak tidak banyak ada 3 orang, dan ada penanganan khusus. Pelaku anak ini kasusnya sama dimana dia ikut dalam tindak pidana pencurian," tutupnya.

Polres Lotim juga menyerahkan secara langsung barang bukti kasus pencurian sepeda motor kepada pemiliknya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved