Berita Lombok Timur

Pencurian Rumah Kosong di Lombok Tengah, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah berhasil amankan BS (35), pelaku pencurian rumah kosong di Kabupaten Lombok Tengah.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Pelaku pencurian rumah kosong BS (35) saat digelandang ke Sat Tahti Polres Lombok Tengah, Senin (29/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah berhasil amankan BS (35), pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Penyabak II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolsek Praya Timur Iptu Jalaludin mengatakan, pelaku BS merupakan warga Kecamatan Praya Timur diamankan atas kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Beleka milik perempuan berinisial S (40).

"Pelaku berhasil diamankan pada Senin (29/4/2024). Dia menggasak barang barang korban berupa emas seberat 43 gram," terang dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Tidak Kapok Sebulan Bebas, Residivis Kasus Pencurian Ini Terancam Kembali Masuk Bui

"Selain emas pelaku juga berhasil membawa barang korban berupa satu buah Laptop dan tiga puluh lima kain songket merk Putri Kembar," sambung Jalaludin.

Ia menyampaikan pelaku BS diamankan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi dapat mengidentifikasi pelaku.

Ia bersyukur telah berhasil mengamankan pelaku dan hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut.

Jalaludin menerangkan kronologi kejadian terjadi pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kejadian bermula saat korban berada di sawah mendapat informasi melalu telefon dari anaknya bahwa rumahnya sudah dibobol maling melalui atap.

Kemudian korban langsung bergegas pulang dan melihat barang di rumahnya sudah berserakan di lantai.

"Korban kemudian mengecek emas yang ia taruh dibawah tempat tidur sudah tidak ada berikut dengan kain yang di lemari juga sudah hilang," terang Jalaludin.

Baca juga: Curi Kabel Senilai Puluhan Juta Milik ITDC di Mandalika, 2 Remaja Lombok Tengah Terciduk Security

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp70 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.

"Saat ini pelaku BS kita amankan di Polsek Praya Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Jalaludin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved