Berita Bima

Tidak Kapok Sebulan Bebas, Residivis Kasus Pencurian Ini Terancam Kembali Masuk Bui

Personel Polsek Bolo meringkus AM alias AO, resivis kasus pencurian Kamis (2/5/2024) sekira pukul 00.05 Wita.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima
Polsek Bolo saat mengamankan AO (21) ini diketahui baru sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan kelas III Bima lantaran kasus pencurian. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Personel Polsek Bolo meringkus AM alias AO, resivis kasus pencurian pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 00.05 Wita.

Pemuda berumur 21 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

AO kini terancam kembali di bui, padahal baru satu bulan ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bima karena kasus yang sama.

Baca juga: Curi Kabel Senilai Puluhan Juta Milik ITDC di Mandalika, 2 Remaja Lombok Tengah Terciduk Security

Kapolsek Bolo Iptu Nurdin mengatakan, kronologi bermua saat AO mencoba mencuri barang milik rumah warga Desa Bontokape.

Aksi pelaku dipergoki pemilik rumah hingga berujung cekcok dan adu mulut.

"Cekcok itu lantaran orang tua korban kaget dengan adanya pelaku di dalam rumah sedangkan rumah dalam keadaan pagar terkunci," terang Nurdin.

Atas kejadian itu, korban turun ke lantai bawah dan melihat pelaku yang sedang berjalan keluar dari dalam rumah, sebab ketakutan, korban kembali ke lantai dua.

"Korban langsung menelpon kakak dan adiknya lewat handphone dan menceritakan ada orang yang ingin mencuri," tambahnya.

Beruntungnya, saat bersamaan anggota piket Polsek Bolo yang sedang melaksanakan patroli di sekitar desa, anggota langsung membawa pelaku ke Polsek Bolo untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Baca juga: Gara-gara Curi Sarung di Rumah Tetangganya, Pemuda di Mataram Terancam Lebaran di Bui

"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian berinisial AM alias AO yang juga merupakan residivis dalam berbagai kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bolo," akunya.

Saat diinterogasi, unit reskrim Polsek Bolo pelaku mengakui sebelum melakukan percobaan pencurian, beberapa hari lalu pelaku telah mencuri mesin diesel atau pompa air di area persawahan Desa Tumpu dan pelaku telah mengakui bahwa mesin tersebut telah dijual.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved