Pernikahan Usia Anak Masih Jadi Masalah, Pemprov NTB Dorong Terbentuknya Satgas PPA
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa tahun terakhir berkomitmen untuk menekan angka pernikahan usia anak.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam beberapa tahun terakhir berkomitmen untuk menekan angka pernikahan usia anak.
Bahkan, Pemprov NTB sudah membentuk regulasi yang mengatur batas usia minimal perkawinan melalui Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.
Selain membentuk regulasi yang mengatur tentang batas usia minimal perkawinan, pemda juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggandeng NGO untuk mewujudkan NTB nol perkawinan usia anak.
Plh Asisten 1 Setda Provinsi NTB, H Lalu Hamdi mengatakan, program kolaboratif merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka perkawinan usia anak. Hasilnya NTB usia perkawinan NTB saat ini mulai menurun.
Baca juga: Kasus Pernikahan Anak Masih Tinggi di NTB, Pengadilan Agama Diminta Tidak Mudah Beri Dispensasi
"Jadi masalah perkawinan anak ini sangat kompleks, perlu satukan kekuatan dan langkah untuk mengentaskannya," kata Hamdi, Kamis (13/6/2024).
Angka perkawinan anak di NTB pada tahun 2022 berada di angka 32,7 persen, turun sebesar 8,1 persen menjadi 24,6 persen pada tahun 2023.
Pemprov NTB melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) di Provinsi NTB.
Hal tersebut sebagai wadah mengawal dan memastikan perangkat daerah menjalankan tugas dan fungsinya dalam menurunkan angka perkawinan usia anak.
Pemprov NTB juga berharap peran pemerintah kabupaten/kota juga dalam menekan angka pernikahan usia anak di NTB terus dilakukan.
Baca juga: Sosok Milania Ayu Diani, Lulusan Amerika yang Hidupkan Ritual Muro Nggetek Cegah Pernikahan Anak
(*)
SOTK Baru Pemprov NTB Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri |
![]() |
---|
Desa Berdaya, Jalan Sunyi Penanggulangan Kemiskinan dari Akar |
![]() |
---|
Pembahasan APBD Perubahan 2025 Pemprov NTB Terkendala RKPD |
![]() |
---|
MGPA Minta Polemik Hosting Fee MotoGP Disudahi, Yakin Bakal Terbayar |
![]() |
---|
Pansel Eseleon II Pemprov NTB, Jabatan Inspektur Inspektorat Minim Pelamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.