Berita Dompu

DP3A Dompu Sebut Joki Cilik yang Meninggal Tidak Terdaftar sebagai Peserta

Joki cilik terdaftar d Pordasi wajib memiliki SIM K dengan standar umur di atas 10 tahun

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Pembekalan joki cilik di Dompu. 

Syarat Joki Cilik

Rudi menegaskan, untuk menjadi joki memiliki kelengkapan administrasi.

Mulai dari memiliki SIM K sebagai syarat untuk menunggang kuda, adanya BPJS sebagai jaminan jika ada kemungkinan terburuk.

Menyiagakan tim medis,para joki dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang diambil oleh Joki/atlet di tempat pemeriksaan dan dipakai di box start seperti helm, alat pelindung dada, alat pelindung siku dan lutut.

"Anak harus makan pagi dengan nutrisi yang baik sebelum masuk arena, setelah menunggangi kuda Joki atau atlet diperiksa kesehatannya," tegasnya.

Rudi menegaskan jika event resmi yang merupakan agenda Pordasi, DP3A intens melakukan pendampingan dan pengawasan para joki cilik.

Mulai dari anak atau joki diperiksa atau dicek kesehatan oleh tenaga kesehatan sebelum menunggangi kuda.

"Tugas kami ini perlindungan anak, kami melindungi hak bermain dan hak belajarnya," tegasnya lagi.

Para Joki cilik atau atlet berkuda juga diberikan edukasi dan pendampingan permainan untuk memenuhi hak anak.

"Kami juga bermain denga anak-anak seperti main voli, balon, karambol mini, lempar kata, tebak-tebakan, dan terakhir berbagi cerita bercerita kenapa mau menjadi joki atau atlet berkuda," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved