Berita Dompu
DP3A Dompu Sebut Joki Cilik yang Meninggal Tidak Terdaftar sebagai Peserta
Joki cilik terdaftar d Pordasi wajib memiliki SIM K dengan standar umur di atas 10 tahun
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu menyebut bocah berinisial P yang jatuh di arena pacuan Kuda Lembah Kara, Kecamatan Pajo, Dompu tidak terdaftar sebagai peserta.
Sekretaris DP3A Dompu Rudi Purtomo menerangkan, saat kejadian memang diakui diluar tanggungjawab penyelenggara dan diluar event resmi pacuan kuda, kejadian 12 Mei 2024.
Insiden naas ini terjadi di luar agenda resmi pacuan kuda yang diselenggarakan pihak terkait.
Saat kejadian juga penyelenggara tengah disibukkan dengan persiapan untuk balapan kuda, 18 Mei 2024.
Baca juga: Viral Joki Cilik asal Dompu Meninggal Dunia, Korban Jatuh dari Kuda saat Latihan
"Kami ini di pacuan, memantau betul para joki," aku Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Ia mendengar cerita si anak dijemput paksa oleh bapaknya.
Sebab ibu dan bapaknya sudah bercerai dan dipaksa untuk menunggang kuda.
Padahal anak tersebut tidak terdaftar joki untuk balapan kuda.
Usai dijemput paksa oleh bapaknya, anak tersebut berkeliling arena pacuan kuda sampai enam kali putaran.
Baca juga: Dua Joki Cilik yang Jatuh Kembali Berlaga, Ketua Pordasi Kota Bima: Terlalu Diheboh-hebohin
"Dia tidak punya SIM K, dipaksa oleh bapaknya, kalau istilahnya dia balapan liar, memang gunakan arena resmi Pordasi," keluhnya.
Rudi menyatakan korban tidak termasuk dalam daftar joki dari Pordasi.
"Kalau terdaftar dia punya SIM K, kalau tidak salah umur anak itu di bawah 10 tahun, standar umur yang dipakai Pordasi Dompu paling sedikit di atas umur 10 tahun," keluhnya.
Atas kejadian ini, Rudi menduga anak tersebut dieksploitasi bapaknya.
"Kami dari pemerintah ambil antisipasi dan berkoordinasi dengan Pordasi," keluhnya lagi.
Syarat Joki Cilik
Rudi menegaskan, untuk menjadi joki memiliki kelengkapan administrasi.
Mulai dari memiliki SIM K sebagai syarat untuk menunggang kuda, adanya BPJS sebagai jaminan jika ada kemungkinan terburuk.
Menyiagakan tim medis,para joki dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang diambil oleh Joki/atlet di tempat pemeriksaan dan dipakai di box start seperti helm, alat pelindung dada, alat pelindung siku dan lutut.
"Anak harus makan pagi dengan nutrisi yang baik sebelum masuk arena, setelah menunggangi kuda Joki atau atlet diperiksa kesehatannya," tegasnya.
Rudi menegaskan jika event resmi yang merupakan agenda Pordasi, DP3A intens melakukan pendampingan dan pengawasan para joki cilik.
Mulai dari anak atau joki diperiksa atau dicek kesehatan oleh tenaga kesehatan sebelum menunggangi kuda.
"Tugas kami ini perlindungan anak, kami melindungi hak bermain dan hak belajarnya," tegasnya lagi.
Para Joki cilik atau atlet berkuda juga diberikan edukasi dan pendampingan permainan untuk memenuhi hak anak.
"Kami juga bermain denga anak-anak seperti main voli, balon, karambol mini, lempar kata, tebak-tebakan, dan terakhir berbagi cerita bercerita kenapa mau menjadi joki atau atlet berkuda," pungkasnya.
(*)
Pasca Ricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Raih Rekor MURI, 21 Ribu Penari Ou Balumba Tampil di Festival Lakey Dompu |
![]() |
---|
Senapan Ayah Jadi Petaka, Bocah 3 Tahun Tewas Tertembak Kakaknya |
![]() |
---|
Pemkab Dompu Gerak Cepat Bentuk Koperasi Merah Putih di 72 Desa |
![]() |
---|
Program MBG Kembali Digelar di Dompu, 1.396 Paket Dibagikan untuk Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.