Berita Lombok Timur

Komisaris Utama PT GAK Mengaku Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bale Adat Lombok Timur

Kasus dengan korban Sainah yang sempat terkatung-katung hingga 1,5 tahun lamanya ini akhirnya memunculkan tersangka

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo ditetapkan sebagai tersangka perusakan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Perusakan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur kini menuju babak baru.

Kasus dengan korban Sainah yang sempat terkatung-katung hingga 1,5 tahun lamanya ini akhirnya memunculkan tersangka.

Propam Mabes Polri mengasistensi penanganan kasus di Polres Lombok Timur.

Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah ditersangkakan oleh penyidik polisi, pak," ucap H. Sukismoyo saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Penanganan Kasus Penjarahan Bale Adat Jalan di Tempat, Begini Penjelasan Kapolres Lombok Timur

Menurut rencana, kata Sukismoyo, dia akan diperiksa di Polres Lombok Timur Senin (20/5/2024).

Sukismoyo berencana akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

"Kalau memang harapannya seperti itu, kita akan adu kebenaran di Pengadilan. Itu malah lebih bagus," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Dharma Yulia Putra, hingga kini belum memberikan keterangan.

Informasi diperoleh TribunLombok.com, korban sudah mendapat pemberitahuan terhadap progres penanganan kasus itu.

"Salah seorang penyidik ke rumah (bale adat) menyampaikan bahwa ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Sainah.

Baca juga: Nenek 64 Tahun Korban Perusakan Bale Adat Lombok Timur Buka Suara Soal Perjanjian

Dia mengapresiasi keseriusan penyidik Polres Lombok Timur walaupun membutuhkan waktu lama.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Karena kami sekeluarga sangat berharap kasus ini cepat selesai," tandas Bunda Sainah.

Kasus perusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung terjadi pada 3 November 2022.

Massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi Sukismoyo melakukan aksi penjarahan.

Korban merugi hingga lebih Rp83 juta dari kerugian material bangunan, serta perhiasan yang dicuri termasuk uang tunai Rp35 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved