Berita Lombok Timur

Nenek 64 Tahun Korban Perusakan Bale Adat Lombok Timur Buka Suara Soal Perjanjian

Hingga kini, pelaku masih saja mengancam akan kembali melakukan perusakan keinginannya tak terpenuhi

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Saniah mengungkap latar belakang kasus perusakan bale adat usai diperiksa sebagai saksi di Polres Lombok Timur, Rabu (8/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Saniah, nenek 64 tahun di Lombok Timur terus mencari keadilan kasus perusakan dan penjarahan bale adat.

Saniah mengungkap latar belakang kasus ini usai diperiksa sebagai saksi di Polres Lombok Timur, Rabu (8/2/2023).

Hingga kini, pelaku dengan inisal S masih saja mengancam akan kembali melakukan perusakan keinginannya tak terpenuhi.

Saniah bercerita akar permasalahan menurutnya lantaran perjanjian antara ia dan pelaku yang tak terjalin dengan baik.

Dirinya dan pelaku telah bersepakat soal penyerahan barang sejenis samurai dan uang polimer pecahan Rp 100 ribu peninggalan zaman dulu.

Baca juga: Korban Perusakan Bale Lumbung di Lombok Timur Diintimidasi, Berharap Kasus Segera Ditangani

Tapi syaratnya, pembangunan bale adat dan masjid di Kecamatan Jerowaru selesai lebih dulu.

"Kita minta otak pengerusakan ini harus ditahan. Masalahnya ini dia mau menagih janji, itu tidak kita turuti, karena tanggal 17 Oktober 2022 perjanjian, tanggal 12 Oktober 2022 dia melakukan pengerusakan, siapa yang mau bayar janji kalau seperti itu," ucapnya.

Saniah mengungkap dirinya dilaporkan balik ke polisi dengan tuduhan penipuan.

"Jika yang dikatakan janji tentang barang berupa samurai dan uang polimer itu, saya berani tegaskan tidak ada penipuan, barangnya ada di saya, dan kapanpun diminta sebagai bukti saya siap hadirkan," tegasnya.

Belum sampai janji yang disepakati, ia sudah melakukan pengerusakan bale adat.

Dia berdalih, pengerusakan bale adatpun itu sepatutnya tidak dilakukan.

Mengingat walaupun awalnya yang digunakan membangun adalah uang milik pelaku, namun semua sudah dilunasi.

Pelaku S, disebut Saniah, juga sudah menerima transfer sebesar lebih 700 ribu Ringgit atau setara Rp 2,8 miliar.

"Sudah kita lunasi, ada bukti transfernya lengkap," tegasnya.

Saniah meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Berapapun kerusakan itu, harus seperti dulu lagi, kita minta ganti rugi dalam bentuk pembangunan," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved