Berita Lombok Timur

DP3AKB Lombok Timur Klaim Kasus Sunat Perempuan Menurun 70 Persen

DP3AKB Kabupaten Lombok Timur mengklaim bahwa praktik sunat perempuan mengalami penurunan hingga 70 persen

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
SUNAT PEREMPUAN - Suasana program Better Reproductive Health and Right For All In Indonesia (Berani) yang dikemas dalam Gawe Gubuq Desa Paokmotong, Rabu (10/9/2025). DP3AKB Kabupaten Lombok Timur mengklaim, praktik sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) mengalami penurunan hingga 70 persen. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

 TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur mengklaim, praktik sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) mengalami penurunan hingga 70 persen.

“Sebenarnya sudah tidak terlalu banyak, dari data kami survei kemarin 70 tidak dilakukan tinggal 30 persen,” kata Kepala DP3AKB, Ahmat, di sela kegiatan pemantauan program Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (Berani) yang dikemas dalam Gawe Gubuq di Desa Paokmotong, Rabu (10/9/2025).

Ahmat juga menyebut praktik sunat perempuan kini lebih mudah dihapus karena saat ini lebih banyak ditangani oleh tenaga kesehatan dibandingkan dukun beranak.

“Sekarang lebih banyak ditangani tenaga kesehatan ketimbang dukun, gampang kita putus rantai itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur Judan Putrabaya mengatakan kasus sunat perempuan masih terjadi di kabupaten ini.

Merujuk Data dari BPS 2024  provinsi NTB memasuki 10 provinsi kasus sunat perempuan tertinggi  di  Indonesia.

“Tidak disebutkan dalam data tersebut lokus di Lombok Timur, Lombok Tengah, atau di mana,” sambungnya.

Judan juga menyampaikan pihaknya telah melakukan uji coba penghapusan praktik sunat perempuan dalam tiga bulan terakhir. Hasilnya, masih ditemukan adanya praktik tersebut di masyarakat.

“Kita melakukan dialog dan bersepakat tokoh agama dan tokoh masyarakat termasuk tenaga kesehatan sunat perempuan, jika sunat perempuan yang dimaksudh oleh WHO memenuhi empat indikator, maka kita bersepakat menolak untuk praktik itu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved