Berita Lombok Timur

Penanganan Kasus Penjarahan Bale Adat Jalan di Tempat, Begini Penjelasan Kapolres Lombok Timur

Memasuki bulan ketujuh sejak terjadi pada bulan November 2022, penyidik belum menetapkan para tersangka.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono saat ditemui Jumat (12/5/2023). 

Laporan wWartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penanganan kasus perusakan dan penjarahan bale (rumah) adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur oleh penyidik Polres Lombok Timur belum ada perkembangan baru.

Memasuki bulan ketujuh sejak terjadi pada bulan November 2022, penyidik belum menetapkan para tersangka.

Baca juga: Nenek 64 Tahun Korban Perusakan Bale Adat Lombok Timur Buka Suara Soal Perjanjian

Penyidik Polres Lombok Timur masih berkutat pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kendati sebelumnya telah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023.

Hal tersebut sesuai dengan surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH tentang Pelimpahan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Lombok Timur tertanggal 28 April 2023.

Mengenai hal tersebut, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, SIK, MH masih tetap pada penjelasan sebelumnya.

Menurut Kapolres kasus dengan korban bernama Saniah masih SP2HP.

"Kami sudah menyampaikan kepada pelapor hasil perkembangan kasus ini. Kami tetap profesional dalam proses hukum ini," ucap Kapolres Lombok Timur Hery Indra Cahyono saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (12/5/2023).

Ditanya soal kedatangan bidang Propam Polda NTB serta surat dari Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjut perkara tersebut, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono tidak berkomentar banyak.

Dia menjelaskan, kedatangan Bidang Propam Polda NTB bukan membahas kasus tersebut melainkan mengawasi kerja anggota Polri dalam hal ini penyidik.

Demikian pula dengan surat dari Kepala Bareskrim Polri Nomor B./3606/IV/RES.7.4/2023 tanggal 4 April 2023 perihal pelimpahan surat, Kapolres AKBP Hery Indra Cahyono enggan menjelaskannya.

"Tidak hanya surat dari Mabes Polri saja tapi banyak surat dari mana-mana itu," demikian Hery Indra Cahyono. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved