Berita Lombok Timur
Penanganan Kasus Penjarahan Bale Adat Jalan di Tempat, Begini Penjelasan Kapolres Lombok Timur
Memasuki bulan ketujuh sejak terjadi pada bulan November 2022, penyidik belum menetapkan para tersangka.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan wWartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penanganan kasus perusakan dan penjarahan bale (rumah) adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur oleh penyidik Polres Lombok Timur belum ada perkembangan baru.
Memasuki bulan ketujuh sejak terjadi pada bulan November 2022, penyidik belum menetapkan para tersangka.
Baca juga: Nenek 64 Tahun Korban Perusakan Bale Adat Lombok Timur Buka Suara Soal Perjanjian
Penyidik Polres Lombok Timur masih berkutat pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kendati sebelumnya telah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023.
Hal tersebut sesuai dengan surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH tentang Pelimpahan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Lombok Timur tertanggal 28 April 2023.
Mengenai hal tersebut, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, SIK, MH masih tetap pada penjelasan sebelumnya.
Menurut Kapolres kasus dengan korban bernama Saniah masih SP2HP.
"Kami sudah menyampaikan kepada pelapor hasil perkembangan kasus ini. Kami tetap profesional dalam proses hukum ini," ucap Kapolres Lombok Timur Hery Indra Cahyono saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (12/5/2023).
Ditanya soal kedatangan bidang Propam Polda NTB serta surat dari Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjut perkara tersebut, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono tidak berkomentar banyak.
Dia menjelaskan, kedatangan Bidang Propam Polda NTB bukan membahas kasus tersebut melainkan mengawasi kerja anggota Polri dalam hal ini penyidik.
Demikian pula dengan surat dari Kepala Bareskrim Polri Nomor B./3606/IV/RES.7.4/2023 tanggal 4 April 2023 perihal pelimpahan surat, Kapolres AKBP Hery Indra Cahyono enggan menjelaskannya.
"Tidak hanya surat dari Mabes Polri saja tapi banyak surat dari mana-mana itu," demikian Hery Indra Cahyono. (*)
Wapres Maruf Amin Menerima Gelar Kehormatan Adat dari Kesultanan Tidore |
![]() |
---|
Ketua Perindo Lombok Timur: TGB Jadi Penentu Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur dan Dewan Akan Bahas RPD Jelang Berakhir Masa Jabatan Bupati |
![]() |
---|
PT Kimia Farma Berikan Edukasi Gizi Seimbang untuk Siswi SMP dan SMA di Kabupaten Lombok Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.