Berita Lombok Timur
Pemda Lombok Timur dan Dewan Akan Bahas RPD Jelang Berakhir Masa Jabatan Bupati
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur akan berakhir September 2023 mendatang.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur akan berakhir September 2023 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah hingga Pilkada serentak 2024, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati.
Adapun terkait tugas Pj tentunya adalah menuntaskan sisa program peninggalan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, Sukiman Azmy dan Rumaksi.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur akan mulai susun Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Baca juga: TGH Suhaili FT Tampik Kabar Sukiman Azmy Batal Ikut Pilgub NTB 2024
Kepada TribunLombok.com, Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengatakan, pihaknya sendiri sebelumnya telah menyampaikan hal penting terkait RPD berdasarkan intruksi Mendagri.
“Kami sudah menyampaikan hal penting RPD. Yang jelas itu dalam bentuk instruksi,” ucap Murnan setelah dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Dikatakan Murnan, pada intruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut menurutnya perlu dipersoalkan, mengingat periode RPD tersebut melampaui masa Pilkada yang akan dilaksanakan Oktober 2024 mendatang.
“Hingga nanti kita create saja menjadi dua taun atau satu tahun. Karena nanti ada RPJMD yang baru dari Pj Bupati,” ungkapnya.
Baca juga: Sukiman Azmy Pilih Mundur dari Caleg DPR RI dan Pilgub NTB 2024 Karena Alasan Restu Keluarga
Terkait RPD, dikatakan Murnan akan difokuskan untuk menyelesaikan program prioritas, satu di antaranya Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan menjadi fokus.
Pun juga dengan keberlanjutan pembangunan seperti pemeliharaan infrastruktur dan sebagainya, dengan tentu upaya tersebut harus disesuaikan dengan anggaran yang ada.
“DPRD nantinya hanya memberikan masukan ke daerah di mana ada persoalan yang nantinya menjadi prioritas di tahun 2024,” demikian Murnan.
Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Instrusi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru.
Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan pada tanggal 05 Desember 2022, di Jakarta, menyusul dengan berakhirnya beberapa jabatan Kepala Daearah di tahun 2023 mendatang serta adanya perubahan jumlah provinsi di Indonesia.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.