Direktur PT GNE Tersangka Kasus Pengelolaan Air di Gili Trawangan Bakal Diganti Lewat Mekanisme RUPS
Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi terjerat kasus pidana pengelolaan air bersih di Gili Trawangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeboran tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Pemerintah Provinsi NTB selanjutnya akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim, menjelaskan pelaksanaan RUPS PT GNE akan membahas pergantian direktur.
Masa jabatan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB berakhir Juni 2024, selain karena keterlibatan di kasus pidana.
Baca juga: Direktur PT GNE Ditetapkan Tersangka, Pj Gubernur NTB Segera Evaluasi Jajaran Direksi
"RUPS ini langsung sebagai Panselnya (panitia seleksi), karena sudah ada aturan-aturan pergantian," kata Ibnu, Senin (13/5/2024).
Inspektur Inspektorat NTB itu mengatakan, meski direktur PT GNE sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kegiatan usah di BUMD tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Dalam kasus itu juga ditetapkan tersangka lain yakni Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson.
Samsul Hadi dan John Mathesson diduga melakukan pengeboran tanpa izin di Gili Trawangan sehingga membuat lingkungan di kawasan tersebut rusak.
Keduanya dijerat Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: PAD NTB dari Perusda Capai Rp 68 Miliar, PT GNE Paling Minim Kontribusi
Gambaran kasusnya, PT GNE dan PT BAL melakukan kerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Kerja sama disetop pada Desember 2022 karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.
Dalam perjalanannya, Pemprov NTB kemudian mempertimbangkan PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara untuk mengelola SPAM yang ditinggalkan GNE dan BAL.
PDAM Amerta Dayan Gunung selanjutnya menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Selanjutnya, PT TCN beroperasi berdasarkan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
(*)
Polresta Mataram Buru Adik Oknum Pegawai Bawaslu NTB Diduga Gelapkan Mobil Operasional 2024 |
![]() |
---|
Indahnya Senja di Hamparan Pasir Putih Pantai Nipah |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Mandalika Internasional Festival, Bahas Pelibatan UMKM |
![]() |
---|
Imigrasi Mataram Gelar Rakor Timpora Lombok Tengah dan Kukuhkan 3 Desa Binaan |
![]() |
---|
Kesaksian Mahasiswa Diduga Korban Begal di Pantai Nipah Lombok Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.