PAD NTB dari Perusda Capai Rp 68 Miliar, PT GNE Paling Minim Kontribusi
setoran PAD Perusda NTB PT GNE baru Rp 403,238 juta dari target Rp 1,4 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari perusahaan daerah (Perusda) 2023 ditargetkan Rp 69 miliar.
Hingga Oktober 2023 uang yang disetorkan Perusda ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, sudah mencapai Rp 68 miliar.
Saat ini ada lima Perusda NTB di antaranya, Bank NTB Syariah, Perusahaan Daerah BPR NTB, Bangun Askrida, Jam Krida dan PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dwiyani mengatakan, secara umum pendapatan daerah dari perusahaan milik daerah itu sudah hampir mencapai target di tahun 2023.
Baca juga: PAD NTB Naik Setiap Tahun, Kepala Bappenda Optimistis Bisa Lunasi Sisa Hutang Pemprov NTB
"Sudah mencapai target 98 persen, alhamdulillah hampir 100 persen, tinggal GNE ini," kata Eva, Kamis (2/11/2023).
Eva berharap besaran keuangan dari PT GNE bisa dilunasi pada akhir tahun 2023 ini.
Mengingat setoran PT GNE baru Rp 403,238 juta dari target Rp 1,4 miliar.
Pendapatan dari empat perusahaan daerah yang lain adalah Bank NTB Syariah sudah 100 persen dari target yakni Rp 58 miliar.
Kemudian PD BPR NTB juga sudah 100 persen dari target Rp 7,6 miliar.
PT Bangun Askrida ditargetkan mendapat Rp 35 juta, dan PT Jam Krida yang ditargetkan Rp 1.1 miliar.
Baca juga: Dinas Perindustrian Lombok Timur Menyerah Kejar Target PAD Rp 5,5 miliar
Hanya PT GNE yang hingga Oktober, jumlah pendapatan yang disetorkan ke Bappenda masih jauh dari target.
Sehingga Eva berharap sisa pendapatan bisa diselesaikan diakhir tahun 2023.
Terjadi perubahan target pendapatan salam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 di NTB, dari yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 6,1 triliun.
Pendapatan daerah NTB tahun 2024 diprediksi akan mengalami kenaikan.
Sebab, Pendapatan Asli Daerah dari pajak terdapat penambahan item yakni pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
(*)
Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Besok: Cek Tahapan, Larangan, dan Sanksinya |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Pokir Siluman, Siapa Bertanggungjawab? |
![]() |
---|
Aturan TO, Guide, dan Porter Dalam SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Ketua PWNU NTB Minta Kader Kawal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.