Berita NTB

Direktur  PT GNE Ditetapkan Tersangka, Pj Gubernur NTB Segera Evaluasi Jajaran Direksi

Pemerintah NTB segera mengevaluasi jajaran pengurus direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE)yang tersandung kasus pengadaan air di Gili Trawan

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Tampak depan gedung Ditreskrimsus Polda NTB di Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi akan segera melakukan evaluasi terhadap jajaran pengurus direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE), setelah direktur inisial SH yang memimpin perusahaan tersebut ditetapkan tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

PT GNE merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki NTB sesak 1969 yang bergerak di bidang industrialisasi pembangunan daerah.

"Kita ingin kinerjanya lebih bagus, apapun ini kita harus lakukan pembinaan agar BUMD menjadi sesuatu yang lebih produktif di daerah," kata Miq Gita, spaan akrabnya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: PAD NTB dari Perusda Capai Rp 68 Miliar, PT GNE Paling Minim Kontribusi

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB itu, belum bisa menentukan terkait akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti SH yang saat ini menjadi tersangka.

"Nanti kami akan pertimbangan mana langkah yang terbaik, apakah akan mundur untuk menghadapi proses hukum atau seperti apa," kata Miq Gita.

Baca juga: Tegas! Pemprov NTB Tendang PT GNE dari Gili Trawangan

Diketahui SH ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) inisial WJM oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTB tak lama ini.

SH dan WJM ditetapkan sebagai tersangka karena operasional air bersih di Gili Trawangan tidak sesuai izin, yakni penyulingan air laut menjadi air bersih.

Baca juga: Pemprov NTB Klaim Sudah Berikan Jaminan Keamanan untuk Hotel Katara Gili Trawangan

PT BAL yang dipimpin WJM sebagai pihak ketiga justru melakukan penyediaan air bersih di Gili Trawangan dengan melakukan pengeboran air tanah secara ilegal. 

Atas perbuatnnya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved