Berita Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Usut Korupsi Beras Bansos di 2 Desa, Bantuan 903 Penerima Diduga Disunat

Polisi usut dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunnews/Jeprima
Kesibukan di pasar induk beras cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (2/3/2024). Polisi usut dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat.

Total penerima bantuan pemerintah untuk beras bansos yang mengalami pemotongan atau penyunatan beras Bansos terhadap sebanyak 903 orang penerima bantuan.

Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan berikut dengan dokumen.

Baca juga: Bulog Lombok Timur Gelontorkan 300 Ton beras Melalui Operasi Pasar Selama Ramadhan 2024

Selain itu pihak-pihak yang terlibat sudah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.

"Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima," terangnya di Praya, Minggu (21/4/2024).

Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp.35.400.000.

"Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong," jelasnya.

Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut.

Baca juga: Bulog Lombok Timur Keluarkan 30 Ton Beras per Hari Selama Ramadhan, Disalurkan Lewat 3 Skenario

"Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya," tegasnya.

Iwan meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

"Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa-desa lain," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved