Berita Lombok Timur
Kades Aikdewa Lombok Timur Didampingi Sekdes Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dana Desa
Kepala Desa (Kades) Aikdewa Sosiawan Putra mengaku kedatangannya ke Polres Lombok Timur hanya untuk menyerahkan dokumen kepada penyidik
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Desa (Kades) Aikdewa Sosiawan Putra memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023.
Pemanggilan berdasarkan surat tertanggal 4 April 2024 dengan nomor /544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Kades Aikdewa didampingi Sekdes.
Keduanya memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah berkas, serta menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
Baca juga: Kades Aikdewa Diperiksa Polres Lombok Timur Terkait Dana Desa 2022 dan 2023
”Ya hanya datang ke polres untuk menyampaikan dokumen saja. Kami datang bersama pak sekdes,” ucap Kades Aikdewa Sosiawan Putra, Rabu (17/4/2024).
Dijelaskannya, pemanggilan tersebut berkenaan dengan dugaan masyarakat lantaran tidak adanya transparansi anggaran di setiap proyek dan pemasangan papan informasi anggaran.
Ia menepis tudingan yang dialamatkan padanya mengenai penyelewengan Dana Desa.
”Semuanya sudah dipampang di Baner APBDes,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menanggapi terkait adanya pemanggilan Kepala Desa (Kades) Aikdewa oleh polisi.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kerongkong, Kerugian Negara Ditaksir Rp200 Juta
Ia minta pihak yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Namanya kita dipanggil oleh aparat tentu harus dihargai sehingga harus dipenuhi panggilan itu,” Kata Salmun.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum bukan berarti sebagai pihak yang salah.
Ia menegaskan kemungkinan dimintai keterangan terkait organisasi yang dipimpinnya.
”Mungkin untuk dimintai keterangan terkait organisasi yang kita pimpin oleh APH. Kades Aikdewa sudah memberitahu saya terkait hal ini,” tambahnya.
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Ritual Ngayu Ayu, Wujud Syukur dan Penghormatan Alam oleh Warga Sembalun |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.