Berita Lombok Timur
Kejari Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kerongkong, Kerugian Negara Ditaksir Rp200 Juta
Kejaksaan Negeri Lombok Timur sedang meminta Inspektorat Lombok Timur untuk audit kerugian negara kasus DD Kerongkong
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengusut dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kerongkong tahun 2022.
berdasarkan laporan awalnya, besar nilai penyelewengan diduga Rp 200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis mengungkapkan, pihaknya sedang meminta Inspektorat Lombok Timur untuk audit kerugian negara.
"Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara," ucap Efi setelah dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Rp26,4 Miliar di Bank NTB Syariah
Efi masih belum mau menyebutkan keterlibatan mantan Pjs dan pihak lain dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Dia memastikan sejumlah kegiatan terindikasi tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
Modusnya yakni mark up anggaran dan kegiatan fiktif.
"Mau digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun namanya ketika melanggar aturan negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum," demikian Efi.
(*)
| Rumah Warga di Labuhan Lombok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
| Bupati Lombok Timur Izinkan 1.600 Honorer Non Database Tetap Bekerja, Gaji Tetap Sama |
|
|---|
| Panen Benih Kentang Industri di Lombok Timur Jadi Langkah Nyata Menuju Swasembada Nasional |
|
|---|
| Diduga Alami Kekerasan oleh Guru, Siswa di Lombok Timur Tak Mau Sekolah karena Takut |
|
|---|
| Jembatan Antardesa di Lombok Timur Amblas karena Tergerus Luapan Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Lombok-Timur-Efi-Laila-Kholis-2222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.