Berita Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Kerongkong, Kerugian Negara Ditaksir Rp200 Juta

Kejaksaan Negeri Lombok Timur sedang meminta Inspektorat Lombok Timur untuk audit kerugian negara kasus DD Kerongkong

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis. Kejaksaan Negeri Lombok Timur sedang meminta Inspektorat Lombok Timur untuk audit kerugian negara kasus DD Kerongkong. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengusut dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kerongkong tahun 2022.

berdasarkan laporan awalnya, besar nilai penyelewengan diduga Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis mengungkapkan, pihaknya sedang meminta Inspektorat Lombok Timur untuk audit kerugian negara.

"Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara," ucap Efi setelah dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Rp26,4 Miliar di Bank NTB Syariah

Efi masih belum mau menyebutkan keterlibatan mantan Pjs dan pihak lain dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.

Dia memastikan sejumlah kegiatan terindikasi tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.

Modusnya yakni mark up anggaran dan kegiatan fiktif.

"Mau digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun namanya ketika melanggar aturan negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum," demikian Efi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved