NTB
Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Rp26,4 Miliar di Bank NTB Syariah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Muhammad Nasir
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan kasus korupsi di PT Bank NTB Syariah senilai Rp26,4 miliar.
Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi senilai Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 kantor cabang pembantu dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Bank NTB Syariah.
Saat ini, Kejati NTB mulai mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk nantinya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menjadi rujukan laporan.
"Laporannya sudah masuk, nanti kita tindaklanjuti," ungkap Bambang ditemui disela-sela melakukan kunjungan kerja di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Guru Besar Unram Minta 11 Kepala Daerah Desak RUPS Bank NTB Syariah Soal Kejanggalan Kredit Istimewa
Menurutnya, kasus tersebut menjadi atensi hingga pihaknya tidak bisa berandai-andai dalam menyikapi kasus dugaan korupsi itu.
Kejati NTB akan mengumpulkan bukti dari sejumlah fakta yang ada saat ini.
"Masih proses (pemeriksaannya), nanti lihat aja, kita kan enggak bisa berandai-andai, kita lihat fakta," katanya.
Terkait potensi kerugian negara, ia juga meminta dihitung secara cermat melalui BPK sendiri.
Sebelumnya, akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTB Syariah senilai Rp 26,4 miliar ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB.
Guru Besar Hukum Bisnis ini mengungkap dugaan kredit bermasalah senilai Rp24 miliar dalam laporan pengaduannya.
Indikasi lainnya yang dilaporkan antara lain pengadaan gedung kantor pusat Bank NTB Syariah, dan 12 gedung kantor cabang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sesuai temuan BPK Rp26,4 miliar, dari 12 kantor cabang tetapi yang terbesar di gedung pusat," kata Asikin.
Asikin menyinggung soal volume pekerjaan pengadaan gedung-gedung yang mengakibatkan laporan keuangan menjadi temuan di BPK.
Dia juga melaporkan alokasi anggaran sponsorship senilai Rp6 miliar yang dinilai tidak ada laporan pertanggungjawaban, salah satunya sponsorship MXGP di Samota Sumbawa.
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kepala Kejati NTB, Bambang Gunawan (kiri) saat berkunjung ke Kejari Selong Lombok Timur, Senin (5/2/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kepala-Kejati-NTB.jpg)