BNNP NTB Tangkap 17 Pengedar Narkoba Dalam 3 Bulan, Sita 4,4 Kg Ganja dan 57 Gram Sabu

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 57 gram, Ganja 4,447 gram dan Ekstasi 2,57 gram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 17 tersangka pengedar narkoba di triwulan pertama tahun 2024.

Empat tersangka dengan inisial J, LMP dan LS ditangkap di Kecamatan Pujut Lombok Tengah pada Januari 2024.

Tersangka MTH ditangkap di Kecamatan Aikmal Lombok Timur sementara tersangka RA di Selong Lombok Timur.

Dua tersangka lainnya yakni MFF dan FA ditangkap di Ampenan Kota Mataram.

Sebelas tersangka lainnya ditangkap di Kecamatan Cakranegara yakni LAJ, NP, S dan H pada 21 Februari 2024.

Baca juga: Rehabilitasi Pengguna Narkoba di BNN NTB Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun

RP, NNH, SA, N, NKNA dan INAW ditangkap pada 26 Februari 2024.

Satu tersangka lainnya AHS ditangkap pada 9 Maret 2024.

"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 57 gram, Ganja 4,447 gram dan Ekstasi 2,57 gram," kata Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha, Rabu (20/3/2024).

Barang bukti telah dimusnahkan dengan cara di bakar di Kantor BNNP NTB.

Gagas mengatakan peredaran narkoba semakin masif dilakukan bahkan sudah menyentuh pedesaan.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar minimal Rp 1 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved