Rehabilitasi Pengguna Narkoba di BNN NTB Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun

"Don't worry, kalau mereka ke BNN di seluruh Indonesia rehabilitasi tidak dikenakan biaya apapun, artinya nol rupiah," ucap Adi.

|
Penulis: Laelatunniam | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ADE SEPTIAN
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP NTB Adi Setyo Prabowo saat bincang di Studio TribunLombok.com beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK. COM, MATARAM- Rehabilitasi bagi pengguna narkoba di BNN Nusa Tenggara Barat tidak dipungut biaya sepeserpun.

Demikian disampaikan Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP NTB, Adi Setyo Prabowo dalam program Bincang TribunLombok.com belum lama ini.

Baca juga: Penyuluh BNN NTB Ungkap Bahaya Narkoba, Sekali Coba Tidak Bisa Sembuh Selamanya

"Don't worry, kalau mereka ke BNN di seluruh Indonesia rehabilitasi tidak dikenakan biaya apapun, artinya nol rupiah," ucap Adi.

Dikatakannya, pengguna narkoba yang menjalani program rehabilitasi dijamin kerahasiaan identitasnya.

Adapun syarat mendapatkan rehabilitasi, kata Adi, cukup membawa KTP, kartu keluarga atau atau kartu identitas lainnya.

"Tidak pakai syarat, bawa KTP saja yang jelas datang bareng keluarga atau orang terdekat," imbuh Adi.

Menurut dia, datangi tempat rehabilitasi perlu didampingi keluarga karena yang direhabilitasi bukan hanya pengguna, tetapi juga orang tua atau orang terdekat harus diberi pemahaman dan edukasi cara penanganan.

Hal ini penting agar ketika klien berperilaku seperti waktu ia masih menggunakan narkoba, orang terdekat mampu menangani dan memberi pemahaman.

Adi mengajak warga yang ingin pulih dan keluar dari jerat penyalahgunaan narkoba segera datang ke BNN NTB agar mendapat penanganan atau rehabilitasi.

"Kalau dia hanya penyalahguna narkoba itu tidak boleh dipenjara, dan itu disampaikan oleh Undang-Undang,"jelasnya.

Akan tetapi, apabila pengguna narkoba tersebut merupakan orang yang terlibat jaringan, kemudian dia pemakai sekaligus kurir, bahkan sekaligus bandar, maka orang itu harus dihukum dan atau dipenjara.

"Proses hukum akan tetap berjalan, baru mendapat rehabilitasi, kalau dia murni hanya pengguna narkotika maka tidak boleh dipenjara," demikian Adi. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved