Berita NTB
BNNP NTB Tangani 18 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sepanjang 2024
Kepala BNNP NTB M Ridwan menjelaskan jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun 2023
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sepanjang tahun 2024, sebanyak 18 kasus peredaran narkotika berhasil ditangani dengan jumlah tersangka 35 orang.
Plh Kepala BNNP NTB M Ridwan menjelaskan jumlah kasus yang ditangani pada tahun ini mengalami penurunan dari tahun 2023 sebanyak 19 kasus menjadi 18 kasus, namun jumlah tersangka mengalami peningkatan dari 27 orang menjadi 35 orang.
"Jumlah kasus yang berkasnya sudah P21 sebanyak 35 berkas," kata Ridwan, Senin (30/12/2024).
Ridwan juga menjelaskan dari belasan kasus yang ditangani BNNP NTB jumlah barang bukti yang berhasil diamankan shabu seberat 93,44 gram, menurun dibandingkan tahun 2023 sebanyak 8,4 kilogram.
Sementara barang bukti berupa ganja, BNNP NTB berhasil mengamankan 10 kilogram dan satu batang ganja naik dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 6,8 kilogram.
Barang bukti lainnya berupa ekstasi jumlah yang berhasil diamakan sebanyak tujuh butir, menurun dibandingkan tahun sebelumnya 2.000 butir.
Baca juga: Hasil Penggeledahan BNNP NTB di Rumah Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Ada Surat Jual Beli Tanah
Selain melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang terlarang tersebut, BNNP NTB melakukan rehabilitasi terhadap 440 orang pada tahun ini.
"Rawat lanjut rehabilitasi sebanyak 126 orang mengalami peningkatan sebesar 109 persen dari target 110 orang," jelasnya.
BNNP NTB juga membentuk desa bersih narkoba (bersinar) sebanyak 10 desa dan kelurahan selama tahun 2024, untuk mendukung program tersebut sebanyak 180 orang pegiat anti narkoba.
Dengan membentuk desa bersinar yang tersebar di masing-masing kabupaten/kota, BNNP NTB berharap kasus peredaran narkotika di NTB menurun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.