Hasil Penggeledahan BNNP NTB di Rumah Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Ada Surat Jual Beli Tanah

BNNP NTB mencari barang bukti tambahan terkait peredaran sabu dari Sumatra ke Lombok

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah rumah tersangka kasus pengendaran narkotika lintas provinsi, Kamis (4/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah rumah tersangka kasus pengendaran narkotika lintas provinsi.

Kabid Berantas BNNP NTB Gede Suyasa mengatakan, ada empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.

Di antaranya Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Desa Sedau Kecamatan Narmada, Lombok Barat dan Desa Bunut Baik, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Suyasa mengatakan keempat rumah itu merupakan milik tersangka dari dua jaringan yang berbeda. 

Pertama jaringan Jawa Timur dengan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda.

Tersangka inisial SH berperan sebagai kurir, MM penerima, MI alias R sebagai pengendali kurir dan S sebagai pengendali.

"Dari hasil penggeledahan disana (rumah tersangka) kami mengamankan dokumen-dokumen, ada satu dokumen transaksi jual beli tanah juga kita amankan nanti kita pelajari apakah ada kaitannya dengan transaksi narkoba," kata Suyasa, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: BNN NTB Geledah Rumah Dua Tersangka Kurir Sabu 2 Kilogram di Lombok Tengah

Suyasa menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada 19 November 2024 di Narmada, Lombok Barat.

Dua orang tersangka inisial SH dan MM ditangkap lebih dulu dengan barang bukti 2 kilogram sabu selanjutnya menyusul dua orang lainnya.

Suyasa mengatakan dua orang lainnya ini yakni MR dan AF yang merupakan jaringan Sumatra.

Narkoba dibawa ke Lombok menggunakan pesawat.

Setelah dilakukan penyelidikan di Bandara Lombok ditemukan salah satu penumpang membawa dua bungkus paket mencurigakan.

Setelah dibuka, ternyata isinya sabu.

"Jadi apabila MR berhasil membawa shabu menuju Lombok tersebut nantinya akan mendapatkan upah Rp50 juta dari tersangka P yang saat ini masih berstatus DPO," jelas Suyasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved