Berita Sumbawa
Simpan Sabu 198 Gram, Pria Asal Batam Ditangkap Polres Sumbawa
Pelaku ditangkap di kamar kosnya dengan barang bukti sabu seberat 198,11 gram pada pada Selasa.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - HA (34) pria asal Batam ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap di kamar kosnya dengan barang bukti sabu seberat 198,11 gram pada pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memuat adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas Barat," Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, pada Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan, penggeledahan hingga pelaku mengaku membawa barang haram itu dari pekan baru.
“Saat kami menginterogasi singkat di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika antar Provinsi," tuturnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penghinaan Gubernur NTB, Polda Nyatakan Pelaku Reaktif Sabu dan Gangguan Mental
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 198,11 gram, satu bungkus plastik dan satu unit HP Android.
Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.