Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sumbawa Mandek, Kompaks Lapor ke Kejati NTB
Kompaks NTB mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyampaikan sejumlah kasus kekerasan seksual yang penanganannya dinilai mandek.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyampaikan sejumlah kasus kekerasan seksual yang penanganannya dinilai mandek.
Berdasarkan data yang dimiliki Kompaks NTB terdapat sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2023, diantaranya dua kasus di Lombok Timur, kedua kasus tersebut sudah mendapatkan putusan hukum.
Kemudian tiga kasus di Kabupaten Lombok Barat satu telah diputuskan sementara dua lainnya dalam proses penyidikan, satu kasus di Kabupaten Sumbawa dan masih dalam tahap penyidikan dua kasus lainnya terjadi di Lombok Tengah, namun tidak dilaporkan.
Baca juga: Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lotim Menilai Ada Kejanggalan Proses Hukum
Salah satu kasus yang mandek menurut Kompaks adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dengan tersangka inisial K (35) yang merupakan pimpinan Ponpes tersebut.
Tersangka sudah mencabuli 29 santrinya yang rata-rata berusia 12 tahun, dari 29 orang tersebut 27 orang sudah dimintai keterangannya.
"Korban ini tinggal di asrama Pondok Pesantren milik tersangka yang mulai beroperasi tahun 2023, para korban adalah angkatan pertama," kata salah satu anggota Kompaks Yan Ahmad Mangadar, Kamis (7/3/2024).
Yan yang juga pimpinan Bantuan Hukum Mangadar mengatakan, saat ini para korban mengalami gangguan psikologi. Para korban mengalami kecemasan dalam kategori sedang hingga berat bahkan para korban rentan kembali mengalami kekerasan seksual.
Kasus pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan oleh para korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa, dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka pada Juni 2023.
Penyidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa 26 saksi yang juga termasuk korban, namun tidak kunjung membuahkan hasil akhirnya pada 15 Juli 2023 dilakukan perpanjangan masa penyidikan namun hasilnya tetap nihil.
Hingga tiga kali perpanjangan penyidikan namun hasilnya tetap sama, akhirnya pada Oktober 2023 tersangka dilepas dari sebelumnya tahan Rutan menjadi tahanan Kota.
Yan mengatakan lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual tersebut lantaran ada keterlibatan pihak lain, bahkan diketahui sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan intimidasi kepada pelapor hingga akhirnya pelapor mau mendatangi surat perdamaian.
Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, DP3AKB Lombok Timur Lantik Duta Genre
"Beberapa perwakilan membujuk untuk mau berdamai bahkan sempat ada telpon dari Bupati Sumbawa ke salah satu perwakilan selanjutnya Pelapor mau dan menandatangani Surat Pernyataan Damai. Ketika itu sempat serahkan oleh Tersangka uang 5 Juta, namun kemudian para orang tua korban kembalikan lagi ke tersangka untuk sumbangan ke pondok," kata Yan.
Yan juga mengatakan alasan para orang tua mau menandatangani surat perdamaian adalah karena mereka merasa kasus tersebut tidak memiliki bukti yang kuat, karena berkas laporan sudah beberapa kali dikembalikan.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Afrien Saputra yang menemui Kompaks tersebut mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
"Kasus kekerasan seksual menjadi atensi pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Kejati NTB. Nanti kami akan sampaikan ini kepada Pak Kajati NTB, karena sekarang berada di luar daerah," kata Efrien.
(*)
Senator Evi Apita Maya Dorong Pemerintah di NTB Buat Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Universitas Hamzanwadi Gelar Uji Publik Calon PPKS |
![]() |
---|
IAI Hamzanwadi Pancor Kerahkan 48 Mahasiswa ke Desa untuk Mencegah Kekerasan Seksual Anak |
![]() |
---|
Paradigma Jaminan Kesehatan Pasien Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.