Opini
Paradigma Jaminan Kesehatan Pasien Kekerasan Seksual
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
Oleh: dr. Umu Istikharoh, SpBP-RE
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwa dari Januari hingga November 2021 terdapat 8.800 kasus kekerasan seksual. Angka ini semakin bertambah setiap tahunnya. Dampak kekerasan seksual baik dari korban maupun penyintas mengalami trauma berat dan ketakutan dalam menjalani hidupnya.
Kasus kekerasan seksual, tidak hanya mencari keadilan yang penting, namun pendampingan dan penanganan terhadap korban juga harus diperhatikan. Bantuan yang diperlukan berupa bantuan hukum dan bantuan profesional membantu korban pulih dari trauma yang dialami.
Kendala yang dihadapi korban kekerasan seksual dalam mendapatkan akses dan fasilitas untuk mendapatkan bantuan profesional belum mudah dijangkau oleh korban dan penyintas. Asuransi kesehatan yang di koordinir oleh pemerintah di Indonesia yaitu BPJS tidak menjamin dana akses kesehatan.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 52 menjelaskan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengingat hal tersebut pemerintah membuat peraturan khusus berkaitan tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 1 dijelaskan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang sepanjang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Penjelasan mengenai korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual dan sosial korban.
Dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap korban dan pelaku untuk memulihkan dari kondisi fisik, mental dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota keluarga maupun masyarakat.
Penjelasan terperinci mengenai tindak pidana kekerasan seksual dijabarkan pada pasal 4 terdiri atas : Pelecehan seksual nonfisik; b. Pelecehan seksual fisisk; c. Pemaksaan kontrasepsi; d. Pemaksaan sterilisaasi; e. Pemaksaan perkawinan; f. Penyiksaan seksual; g. Eksploitasi seksual; h. Perbudakan seksual; dan i. Kekerasan seksual berbasis elektronik
Hak korban adalah hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh Korban. Penjelasan pada pasal 66 yaitu korban berhak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Dilanjutkan pada pasal 67 pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Penjelasan lebih terperinci pada pasal 68 yaitu :
a. Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan
b. Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
c. Hak atas layanan hukum
d. Hak atas penguatan psikologis
e. Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis
f. Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban
g. Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik
Hak korban atas pemulihan yang dijelaskan pada pasal 70 meliputi :
a. Rehabilitasi medis
b. Rehabilitasi mental dan sosial
c. Pemberdayaan sosial
d. Restitusi dan atau kompensasi
e. Reintegrasi sosial
Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi :
a. Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik
b. Penguatan psikologis
c. Pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan
d. Pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban
e. Pendampingan hukum
f. Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas
g. Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara dan tempat kediaam sementara yang layak dan aman
h. Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual
i. Penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban
j. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh korban
k. Hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman
l. Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik
Pemulihan setelah proses peradilan meliputi :
a. Pementauan, pemeriksaan serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan
b. Penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban
c. Pendampingan penggunaan restitusi dan atau kompensasi
d. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban
e. Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu
f. Pemberdayaan ekonomi
g. Penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
Penjelasan pasal 73 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan melibatkan menteri dari berbagai bidang yaitu menteri bidang kesehatan, bidang sosial, bidang hukum dan hak asasi manusia, bidang luar negeri, dalam negeri, pendidikan, agama, kepolisian, LPSK, badan perlindungan pekerja migran Indonesia dan institusi lainnya.
Abolisi dan Amnesti Prabowo, Rekonsiliasi Demi Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
Fornas di NTB: Daya Tarik Wisata Hingga Kalkulasi Ekonomi Sang Gubernur |
![]() |
---|
Kebijakan Pembiayaan Partai Politik oleh Negara |
![]() |
---|
Gemuruh Body Contest: Mencari Titik Temu Etika, Budaya dan Olahraga di Negeri Seribu Kearifan |
![]() |
---|
Seni Pertunjukan dan Pariwisata NTB: Menyatukan Identitas, Menembus Globalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.