Opini
Paradigma Jaminan Kesehatan Pasien Kekerasan Seksual
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Sumber pendanaan bagi korban dijelaskan pada pasal 87 termasuk untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban yaitu :
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sosialisasi pengaturan bantuan untuk korban kekerasan seksual yang sistematis dan diketahui masyarakat secara luas dapat memudahkan dan menyelesaikan masalah dengan baik.
dr. Umu Istikharoh, SpBP-RE adalah dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dan mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Kini sedang menempuh studi Magister Hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya.
Berita Terkait:#Opini
| Kecimol dan Kesasakan Kita: Menemukan Cermin Akhlak dan Budaya |
|
|---|
| Pernikahan Dini: Penyebab Perceraian dan Upaya Mengatasinya dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam |
|
|---|
| 59 Tahun UIN Mataram: Paradoks Unggul dengan Realitas Jalan Gajah Mada |
|
|---|
| Jalan Panjang Menjaga Irama Desa Berdaya NTB |
|
|---|
| Membedah Dana BTT Pada APBD NTB 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/dr-Umu-Istikharoh-SpBP-RE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.