Opini

Paradigma Jaminan Kesehatan Pasien Kekerasan Seksual

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat

ISTIMEWA
dr. Umu Istikharoh, SpBP-RE 

Sumber pendanaan bagi korban dijelaskan pada pasal 87 termasuk untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban yaitu :
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sosialisasi pengaturan bantuan untuk korban kekerasan seksual yang sistematis dan diketahui masyarakat secara luas dapat memudahkan dan menyelesaikan masalah dengan baik.

dr. Umu Istikharoh, SpBP-RE adalah dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dan mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Kini sedang menempuh studi Magister Hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved