Opini
Paradigma Jaminan Kesehatan Pasien Kekerasan Seksual
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Sumber pendanaan bagi korban dijelaskan pada pasal 87 termasuk untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban yaitu :
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sosialisasi pengaturan bantuan untuk korban kekerasan seksual yang sistematis dan diketahui masyarakat secara luas dapat memudahkan dan menyelesaikan masalah dengan baik.
dr. Umu Istikharoh, SpBP-RE adalah dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dan mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Kini sedang menempuh studi Magister Hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Opini
Abolisi dan Amnesti Prabowo, Rekonsiliasi Demi Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
Fornas di NTB: Daya Tarik Wisata Hingga Kalkulasi Ekonomi Sang Gubernur |
![]() |
---|
Kebijakan Pembiayaan Partai Politik oleh Negara |
![]() |
---|
Gemuruh Body Contest: Mencari Titik Temu Etika, Budaya dan Olahraga di Negeri Seribu Kearifan |
![]() |
---|
Seni Pertunjukan dan Pariwisata NTB: Menyatukan Identitas, Menembus Globalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.