Berita Lombok Timur

Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lotim Menilai Ada Kejanggalan Proses Hukum

Awalnya, Victor menjelaskan, waktu kejadian perkara dugaan pelecehan seksual tidaklah masuk akal.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kuasa Hukum Pimpinan salah satu pondok pesantren di Lombok Timur inisial HSN, Victor Sitanggang temukan kejanggalan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Rabu (27/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengacara dari tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Lombok Timur, Victor Sitanggang mengendus ada kejanggalan terhadap proses hukum kliennya.

Bahkan, guna membuktikan proses hukum yang berjalan dengan tepat, Victor sempat melakukan investigasi secara mandiri di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti lainnya.

Ia menilai, kliennya inisial HSN ditetapkan sebagai tersangka tidaklah dengan bukti yang cukup.

Awalnya, Victor menjelaskan, waktu kejadian perkara dugaan pelecehan seksual tidaklah masuk akal.

Baca juga: Sosok Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Pelaku Pelecehan Santri Dikenal dengan Ilmu Kebatinannya

"Dia (HSN) keluar rumah sakit setelah operasi ambeien tanggal 20 Februari, dia dilaporkan melakukan tindakan pelecehan pada 22 Februari, kan tidak masuk akal dua hari setelah keluar operasi lalu memerkosa," kata Pengacara pimpinan pondok pesantren Victor Sitanggang, di Kota Mataram, Rabu (7/6/2023).

Di sisi lain, kata Victor, kliennya sudah tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya sejak tahun 2011 lalu karena berbagai penyakit yang dideritanya.

Selain waktu perkara dan penyakit yang dirasa tidak masuk akal, Victor juga menyoroti tempat kejadian perkara kurang meyakinkan.

Melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah dilihat Victor, pihaknya langsung melakukan investigasi terhadap lokasi kejadian perkara.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Timur Buktikan Daerah Ini Tidak Aman Bagi Anak

Victor mendapati rumah tersebut, khususnya TKP berlokasi di ruang tamu dari HSN, ramai aktivitas.

Baik dari istrinya, mertua, anak-anak dan pembantu. Sehingga Victor menilai kejadian ini tidak mungkin bisa terjadi.

Selanjutnya, Victor mengomentari persoalan alat bukti yang berasal dari korban dan saksi.

Ujar Victor, pihaknya hingga kini belum mengetahui siapa saksi dalam kasus ini.

"Saat kami melakukan investigasi, tidak mungkin ada saksi karena ruangan tersebut (ruang tamu) cukup luas dan tertutup, tidak bebas akses orang. Bagaimana bisa ada saksi yang bisa melihat, mendengar dan mengetahui," tuturnya.

Belum lagi, sambung Victor, bukti visum yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah, dianggap tidak masuk akal oleh Victor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved