Berita Lombok Timur

Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lotim Menilai Ada Kejanggalan Proses Hukum

Awalnya, Victor menjelaskan, waktu kejadian perkara dugaan pelecehan seksual tidaklah masuk akal.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kuasa Hukum Pimpinan salah satu pondok pesantren di Lombok Timur inisial HSN, Victor Sitanggang temukan kejanggalan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Rabu (27/6/2023). 

Berdasarkan keterangan yang didapat Victor dari Dokter jebolan Universitas Indonesia, visum hanya bisa dilihat paling lamban 2x24 jam.

"Kejadian di bulan Februari, visumnya April, sudah dua bulan lebih kami hitung. Tidak mungkin ada hasil diperkosanya. Karena bekas luka robekan sudah tidak bisa diperiksa," ucapnya.

"Dari investigasi kami, tidak ditemukan bukti-bukti dan fakta terkait pemerkosaan," tegas Victor.

Victor bersama timnya kini memperjuangkan hak dari HSN, terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus pemerkosaan di salah satu ponpes di Lotim.

Dengan mendesak penyidik melakukan gelar perkara khusus, untuk membuktikan keterlibatan dari HSN, dari kasus pencabulan ponpes di Lombok Timur.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved