Berita Lombok Timur

Diduga Ada Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Kalapas Kelas IIB Selong Dalami Petugas yang Terlibat

Kalapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin telah memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan warga binaan (WB) inisial ZA.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Lapas Kelas IIB Selong mulai perketat pengamanan keluar masuk pengunjung menyusul isu bisnis narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh seorang napi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin telah memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan warga binaan (WB) inisial ZA yang diduga menjadi otak peredaran narkoba.

Hal ini sebagaimana pengakuan tersangka Narkoba DH saat konferensi pers yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Terkait hal itu Sihabuddin mengklaim memang ada human error para petugas dikarenakan harus mengawasi dan menjaga 376 orang WB.

Disampaikan oleh Ahmad Sihabudin, pihaknya akan tegas jika ada petugas Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB yang terindikasi melakukan praktek ilegal yang melanggar aturan.

Baca juga: Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong

"Kita akan tegas untuk mendalami jika ada oknum petugas Lapas yang melakukan hal yang melanggar aturan," ucapnya Senin (15/1/2024).

Dijelaskannya, sanksi tegas itu bisa langsung berupa pemecatan, terlebih lagi jika petugas tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendukung adanya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas.

"Kalau ada yang terlibat narkoba, sudah jelas sanksinya berupa pemecatan," tegasnya.

Sihabudin mengungkap, setelah pemulangan ZA oleh penyidik BNNP NTB pada 21 Desember lalu, pihaknya langsung melakukan isolasi terhadap ZA di ruangan khusus.

Tak hanya itu, pihaknya pun sudah memberikan sanksi tegas terhadap ZA dengan meregistrasi bersangkutan ke register F.

"Artinya kalau dia sudah masuk di register F, bersangkutan tidak bisa lagi mendapat haknya, seperti remisi dan lainnya. Jadi ZA akan tetap menjalani hukuman pokok selama 7 tahun tanpa pengurangan sesuai vonis hakim yang sudah inkrah," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya sudah memberlakukan aturan baru dengan meningkatkan intensitas razia secara insidentil, dengan tujuan meminimalisir terjadinya barang terlarang masuk ke dalam Lapas.

"Untuk komunikasi dengan keluarganya, kami sudah menyediakan wartelsuspas serta fasilitas kunjungan online (Video Call)," paparnya.

Selain itu, bagi setiap pengunjung diberlakukan juga aturan baru dengan peningkatan standar keamanan.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 4 Kasus Narkoba Kakap

"Semua barang bawaan yang masuk sekarang kita buka semua secara transparan, termasuk juga terhadap badan pengunjung, tamping yang bekerja di luar serta tahanan yang kembali dari persidangan kita lakukan screening lebih ketat tanpa terkecuali," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved