Pemilu 2024
5 Mantan Napi di Lombok Utara Daftar Jadi Caleg: Eks Kades hingga Anggota Dewan
5 Bacaleg eks napi berasal dari 4 Partai Politik peserta Pemilu 2024 di KLU, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan Golkar
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Sejumlah mantan narapidana mendaftar jadi calon legislatif di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Pemilu 2024.
5 Bacaleg eks napi tersebut teridentifikasi berasal dari 4 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di KLU, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan Golkar.
Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu KLU Muhidin membeberkan, dari 5 Bacaleg eks napi, baru 1 orang yang telah melakukan publikasi dirinya di media sosial.
Yakni yang menerangkan bahwasanya yang bersangkutan adalah Bacaleg yang pernah terjerat hukum pidana.
Baca juga: Bawaslu Lombok Utara Wanti-wanti Potensi Pelanggaran Administrasi 5 Bacaleg Mantan Napi
Sedang 4 orang yang lainnya, sampai detik ini belum melakukan itu.
"Bacaleg eks napi ini ada 2 orang yang dulunya mantan Kades, dan 2 orang lagi mantan DPRD, sedang 1 merupakan warga biasa yang pernah terjerat kasus administrasi," katanya, Jumat (2/6/2023) kepada TribunLombok.com.
Muhidin mengimbau, Parpol untuk segera memfasilitasi para Bacalegnya untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya publikasi.
"Parpol wajib memfasilitasi itu, dan silahkan untuk sejak sekarang memenuhi persyaratan itu. akan tetapi kalau tidak dilakukan maka siap-siap saja di DPT mereka akan dihapus, artinya tidak akan bisa memilih apalagi di pilih," kata Muhidin.
5 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks narapidana (napi) mendaftarkan diri pada 1-14 Mei 2023 sampai saat ini belum melengkapi berkas.
Dari 5 Bacaleg eks napi itu 3 diantaranya diidentifikasi belum memenuhi persyaratan.
"Ini sudah diidentifikasi, kami juga melakukan imbauan kepada Parpol untuk silahkan diselesaikan di internal sebelum masuk sengketa nanti," ucapnya.
Sementara kata dia, 3 Bacaleg eks napi akan berpotensi untuk dicoret jika mengacu pada regulasi.
Utamanya terkait masa pidana yang harusnya ditempuh yakni minimal 5 tahun penjara.
Keputusan tersebut akan dibuat setelah hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara.
"Kalau mengacu pada peraturan harus ada jeda 5 tahun pascakeluarnya keputusan pengadilan, dari 5 Bacaleg ada 3 orang yang berpotensi melakukan pelanggaran," tandasnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.